Sosok

3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Inilah Sosok, Karier, dan Pendidikan

Mereka adalah hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Tiga Hakim PN Surabaya ditangkap penyidik Kejagung terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, Rabu (23/10/2024). 

POSBELITUNG.CO - Sosok tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditangkap penyidik Kejaksaan Agung dengan barang bukti uang Rp20 miliar.

Mereka adalah hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024).

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menuturkan, tiga hakim tersebut diperiksa dalam rangka penyelidikan yang dilakukan Kejagung.

Untuk kasusnya soal dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur.

Seperti diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa yang divonis bebas atas tudingan menganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

"Dari kami (Kejati Jatim) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan.

Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.

Sebelumnya diberitkan, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tanur.

Ketiganya disanksi pemecatan yang diputuskan KY, dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Sosok tiga hakim

Profil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis bebas Greogorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Pembacaan putusan vonis bebas Ronald tersebut digelar di PN Surabaya dan dibacakan oleh tiga Hakim, Rabu (24/7/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved