Kasus Korupsi Timah

Kerusakan Lingkungan Tambang Timah dapat Dihitung Sebagai Kerugian dan Masuk Hukum Perdata

Menurut dia, kerusakan lingkungan yang terjadi dalam sektor pertambangan masuk dalam kategori hukum perdata.

Editor: Alza
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (kanan), Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan (kedua kanan) dan Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi 10 tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. 

POSBELITUNG.CO - Ahli Hukum Pertambangan dan Lingkungan, Ahmad Redi menjelaskan terkait kerugian negara atas tata kelola pertambangan timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Redi menjelaskan soal nilai kerugian negara yang dihitung menggunakan dasar dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari UU 32 Tahun 2014.

Menurut dia, kerusakan lingkungan yang terjadi dalam sektor pertambangan masuk dalam kategori hukum perdata.

Hal itu diungkap Redi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah.

"Bab kerugian lingkungan bahwa pemerintah dapat menghitung kerugian, dalam konteks kerugian ini Perdata sebenarnya, kalau kita bicara secara normatif.

Tapi bahwa itu bisa dijadikan instrumen untuk menghitung jadi sebagai pedoman," jelas Redi.

Sesuai dengan aturannya, lanjut Redi, Permen LH tersebut mengatur perhitungan soal ganti rugi dalam kerusakan lingkungan dari aktivitas yang dilakukan.

"Jadi memang Permen LH ini kalau dilihat konsideran menimbangnya itu adalah ya tadi konteksnya adalah konteks penghitungan ganti rugi," ucapnya.

Mendengar pernyataan itu, kemudian Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto bertanya pada Redi apakah kepemilikan timah milik PT Timah bisa diklaim saat masih di dalam tanah atau ketika sudah diekspor dan bayar royalti.

"Bisa dinyatakan bahwa itu punya PT Timah pada saat masih jadi kandungan atau setelah mau diekspor dengan catatan sudah membayar royalti," tanya Hakim Eko.

Mendengar pertanyaan Hakim, Redi menjelaskan, ihwal kepemilikan hasil tambang sebelum adanya royalti yang dibayarkan oleh penambang masih merupakan milik negara.

Kata dia hal itu tertuang dalam peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 93.

"Di Undang-Undang Minerba di Pasal 93 diatur peralihan kepemilikan mineral logam, sebut saja timah itu (kepemilikannya) sejak membayar royalti.

Sebelum membayar royalti itu hak punya negara," jawab Redi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved