Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 27 Oktober 2024 Stagnan di Level Rp1.534.000 per Gram

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan di akhir pekan ini terpantau tak bergerak atau stagnan.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 27 Oktober 2024 Stagnan di Level Rp1.534.000 per Gram 

POSBELITUNG.CO - Inilah update harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (27/10/2024).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan di akhir pekan ini terpantau tak bergerak atau stagnan.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (27/10/2024) dibanderol Rp1.534.000 per gram  (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Level harga tersebut tak sama dengan perdagangan pada Sabtu (26/10/2024) kemarin, yang juga berada di level Rp1.534.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga emas Antam pada Sabtu kemarin, naik Rp5.000 per gram dibandingkan dengan Jumat (25/10/2024) yang berada di kisaran Rp1.529.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sebelumnya pada Jumat (25/10/2024), harga emas Antam melonjak hingga mencapai Rp1.529.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Level harga tersebut naik Rp14.000 dibandingkan pada Kamis (24/10/2024) yang dibanderol sebesar Rp1.515.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini, Minggu (27/10/2024) juga tak mengalami perubahan, yakni Rp1.384.000 per gram, sama seperti Sabtu kemarin.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam pada Minggu, 27 Oktober 2024:

  • 0,5 gram: Rp817.000    
  • 1 gram: Rp1.534.000    
  • 2 gram: Rp3.008.000    
  • 3 gram: Rp4.487.000    
  • 5 gram: Rp7.445.000    
  • 10 gram: Rp14.835.000    
  • 25 gram: Rp36.962.000    
  • 50 gram: Rp73.845.000    
  • 100 gram: Rp147.612.000    
  • 250 gram: Rp368.765.000    
  • 500 gram: Rp737.320.000    
  • 1000 gram: Rp1.474.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved