Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 29 Oktober 2024 Naik, Harga per Gram Tembus Rp1,53 Juta

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali naik usai sempat anjlok pada Senin (28/10/2024) kemarin.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 29 Oktober 2024 Naik, Harga per Gram Tembus Rp1,53 Juta 

POSBELITUNG.CO - Informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (29/10/2024).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali naik usai sempat anjlok pada Senin (28/10/2024) kemarin.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (29/10/2024) dibanderol Rp1.535.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Kisaran harga tersebut naik Rp8.000 per gram dibandingkan pada Senin kemarin yang dibanderol Rp1.527.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sedangkan harga ukuran emas Antam terkecil 0,5 gram hari ini yakni Rp817.500, naik dari sebelumnya Rp813.500 pada Senin kemarin.

Sementara harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) juga mengalami kenaikan.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2024 Anjlok, Turun Rp7.000 per Gram

Harga buyback emas Antam hari ini, Selasa (29/10/2024) Rp1.386.000 per gram atau naik Rp9.000 dibandingkan pada Senin (28/10/2024) yang berada di kisaran Rp1.377.000 per gram

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024: 

  • 0,5 gram: Rp817.500    
  • 1 gram: Rp1.535.000    
  • 2 gram: Rp3.010.000    
  • 3 gram: Rp4.490.000    
  • 5 gram: Rp7.450.000    
  • 10 gram: Rp14.845.000    
  • 25 gram: Rp36.987.000    
  • 50 gram: Rp73.895.000    
  • 100 gram: Rp147.712.000    
  • 250 gram: Rp369.015.000    
  • 500 gram: Rp737.820.000    
  • 1000 gram: Rp1.475.600.000    

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved