Sosok

Menguak Sosok Tom Lembong Tersangka Korupsi Ekspor Gula 2015, Pengusaha CS Dapat Fee Rp105 Per Kg

Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula tahun 2015, Selasa (29/10/2024).

Tayang:
Editor: Alza
You Tube Tribunnews
Tom Lembong saat digiring petugas Kejagung sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015, Selasa (29/10/2024) malam. 

POSBELITUNG.CO - Sosok Thomas Trikasih Lembong atau biasa dipanggil Tom Lembong.

Dia dianggap bertanggung jawab atas impor gula tahun 2015, yang menurut Kejaksaan Agung merugikan negara Rp400 miliar.

Kala itu, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan.

Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula tahun 2015, Selasa (29/10/2024).

Sosok Tom Lembong lahir di Jakarta, 4 Maret 1971.

Seperti diketahui, Tom Lembong pernah menjadi tim sukses calon Presiden Anies Baswedan di Pemilu 2024.

Tom Lembong dituduh terlibat kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara itu.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

"Akan tetapi, di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar. 

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait.

Serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved