Berita Bangka Belitung

10.257 Kendaraan di Pangkalpinang Bangka Belitung Ikut Pemutihan

10.257 kendaraan di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang bulan Oktober 2024.

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Sela Agustika
Suasana pelayanan selama program pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa pekan lalu. 

POSBELITUNG.CO - Sebanyak 10.257 kendaraan di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang bulan Oktober 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berhasil meningkatkan pendapatan pajak di Samsat Pangkalpinang

Tercatat 10.257 unit kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak kendaraan atau balik nama selama satu bulan program pemutihan berlangsung.

Total pendapatan yang diterima Samsat Pangkalpinang mencapai Rp11.528.747.700.

Pendapatan ini terdiri dari PKB sebesar Rp8.579.594.500 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar Rp2.949.153.200. 

Kasi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan Samsat Pangkalpinang, Wedius Virkiya mengatakan angka ini lebih tinggi dibandingkan pendapatan bulan biasa yang hanya berkisar antara Rp8 miliar hingga Rp9 miliar.

“Pada masa pemutihan, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor meningkat hingga menembus Rp11 miliar, atau terdapat selisih sekitar hampir Rp3 miliar.

Yang mana bila pada bulan tidak ada pemutihan pendapatan pajak kendaraan bermotor berkisar di angka Rp8 sampai Rp9 milyar,” kata Wedius, Sabtu (2/11/2024).

Ia menambahkan jumlah kendaraan yang membayar pajak selama masa pemutihan juga mengalami lonjakan signifikan. 

Jika biasanya hanya 7.000 hingga 7.500 unit, kini tercatat lebih dari 10.000 kendaraan yang melakukan pembayaran pajak dan balik nama.

Sejak Januari hingga Oktober 2024, Samsat Pangkalpinang telah mencatatkan total pendapatan PKB sebesar Rp91.367.077.166, atau mencapai 81,05 persen dari target tahunan.

Baca juga: 100 Biopori KPS Becak dan BWS Bangka Belitung Hiasi SMAN 2 Pangkalpinang

Dari total pendapatan ini, pendapatan PKB mencapai Rp63.156.282.958 atau 82,76 persen dari target.

Sedangkan BBN KB sebesar Rp28.210.794.208 atau 77,78 persen dari target yang telah ditetapkan.

Program pemutihan pajak yang diterapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga 21 Desember 2024.

"Untuk Samsat Pangkalpinang, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pajak 5 tahunan, balik nama serta mutasi baik dari dalam maupun dari luar provinsi silahkan mendatangi samsat induk yang ada di Selindung Baru.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved