Berita Bangka Belitung
10.257 Kendaraan di Pangkalpinang Bangka Belitung Ikut Pemutihan
10.257 kendaraan di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang bulan Oktober 2024.
POSBELITUNG.CO - Sebanyak 10.257 kendaraan di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang bulan Oktober 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berhasil meningkatkan pendapatan pajak di Samsat Pangkalpinang.
Tercatat 10.257 unit kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak kendaraan atau balik nama selama satu bulan program pemutihan berlangsung.
Total pendapatan yang diterima Samsat Pangkalpinang mencapai Rp11.528.747.700.
Pendapatan ini terdiri dari PKB sebesar Rp8.579.594.500 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar Rp2.949.153.200.
Kasi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan Samsat Pangkalpinang, Wedius Virkiya mengatakan angka ini lebih tinggi dibandingkan pendapatan bulan biasa yang hanya berkisar antara Rp8 miliar hingga Rp9 miliar.
“Pada masa pemutihan, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor meningkat hingga menembus Rp11 miliar, atau terdapat selisih sekitar hampir Rp3 miliar.
Yang mana bila pada bulan tidak ada pemutihan pendapatan pajak kendaraan bermotor berkisar di angka Rp8 sampai Rp9 milyar,” kata Wedius, Sabtu (2/11/2024).
Ia menambahkan jumlah kendaraan yang membayar pajak selama masa pemutihan juga mengalami lonjakan signifikan.
Jika biasanya hanya 7.000 hingga 7.500 unit, kini tercatat lebih dari 10.000 kendaraan yang melakukan pembayaran pajak dan balik nama.
Sejak Januari hingga Oktober 2024, Samsat Pangkalpinang telah mencatatkan total pendapatan PKB sebesar Rp91.367.077.166, atau mencapai 81,05 persen dari target tahunan.
Baca juga: 100 Biopori KPS Becak dan BWS Bangka Belitung Hiasi SMAN 2 Pangkalpinang
Dari total pendapatan ini, pendapatan PKB mencapai Rp63.156.282.958 atau 82,76 persen dari target.
Sedangkan BBN KB sebesar Rp28.210.794.208 atau 77,78 persen dari target yang telah ditetapkan.
Program pemutihan pajak yang diterapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga 21 Desember 2024.
"Untuk Samsat Pangkalpinang, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pajak 5 tahunan, balik nama serta mutasi baik dari dalam maupun dari luar provinsi silahkan mendatangi samsat induk yang ada di Selindung Baru.
| Lima Dapur MBG di Babel Dihentikan Sementara, Ada Temuan Pempek Berulat di SPPG Pangkalpinang |
|
|---|
| Terungkap Ada 3 Santri Korban Kekerasan di Ponpes, 13 Orang Diperiksa Polda Bangka Belitung |
|
|---|
| Santri Korban Perundungan di Bangka Mengalami Luka di Bagian Limpa |
|
|---|
| Produksi dan Jumlah IKM Terasi Khas Bangka Selatan Meningkat Drastis |
|
|---|
| Perusahaan Sawit di Bangka Belitung Wajib Miliki IPAL dan SLO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241102-Pemutihan-Pajak-Kendaraan-di-Pangkalpinang.jpg)