Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Pekerja Tak Boleh Dikontrak Lebih dari 5 Tahun
Pasal-pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
POSBELITUNG.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), Kamis (31/10/2024).
Salah satunya adalah perusahaan tidak boleh mempekerjakan seseorang lima tahun berturut-turut berstatus kontrak.
Gugatan ke MK itu dilakukan Partai Buruh dan serikat pekerja.
Dalam putusannya MK juga mengubah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Ada 21 pasal yang diubah oleh MK.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (31/10/2024).
Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU.
Pasal-pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.
Para hakim MK bergantian membacakan pertimbangan dalam putusannya.
Sidang juga sempat diskors dua kali untuk istirahat.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ada perimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker.
MK mengatakan hal itu dapat mengancam perlindungan hak para pekerja.
"Perimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha," ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Atas keluarnya putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.
| Mahasiswa Gagal Ajukan Judicial Review di MK Akibat WFH ASN, Layanan Disebut Sepi |
|
|---|
| Biodata dan Rekam Jejak Adies Kadir Belum Sebulan Jadi Hakim MK Kini Disidang Etik |
|
|---|
| Sugianto, PMI Penyelamat Lansia di Korea Selatan, Terima Penghargaan Langsung dari Presiden |
|
|---|
| MK Perkuat Akses Digitalisasi Lewat Inovasi MKLC dan MKAI |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Belitung Sosialisasi Pemanfaatan JMO dan MLT ke PT Sahabat Mewah dan Makmur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240606-Demo-penolakan-terhadap-Tapera.jpg)