Pilkada Belitung 2024

Bawaslu Belitung Ingatkan Praktik Politik Uang Baik Pemberi dan Penerima Ada Sanksinya

Bawaslu Belitung menginstruksikan badan ad hoc di bawahnya agar melakukan patroli pengawasan di lapangan

Editor: Kamri
IST/Dokumentasi Bawaslu Belitung
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengimbau masyarakat untuk menjaga keutuhan proses pilkada, dengan tidak membawa isu SARA serta menolak praktik money politic.  

POSBELITUNG.COBawaslu Belitung menginstruksikan badan ad hoc di bawahnya agar melakukan patroli pengawasan di lapangan untuk mencegah pelanggaran dalam Pilkda Belitung 2024 yang saat ini telah memasuki masa kampanye.

Bawaslu juga menjamin kerahasiaan laporan masyarakat yang menginformasikan laporan dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munzar berharap bisa memastikan Pilkada Belitung Timur 2024 yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik yang merugikan demokrasi di Kabupaten Belitung.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menjaga keutuhan proses pilkada, dengan tidak membawa isu SARA serta menolak praktik money politic

Selain itu, ia juga mengingatkan sanksi bagi yang terlibat dalam praktik politik uang, baik penerima maupun pemberi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Baik penerima maupun pemberi ada ancaman sanksinya, dan kami akan tindak sesuai aturan,” tegas Aris, Senin (4/11/2024).

Aris menekankan pentingnya pelaksanaan pilkada yang bersih dan sesuai aturan demi terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil.

"Bawaslu mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu menjaga keutuhan dari proses pilkada.

Di antaranya kami melarang adanya isu SARA.

Lalu jika ada indikasi money politic atau pembagian bahan kampanye yang melanggar aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kami harap masyarakat segera melapor," jelas Aris.

PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur bahan kampanye yang diperbolehkan, termasuk pakaian, alat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan beberapa item lainnya, dengan batas nilai maksimal Rp100.000 per item.

Karena itu, Aris mengingatkan pasangan calon dan tim kampanye menaati aturan tersebut.

"Jangan ada pembagian bahan kampanye yang di luar ketentuan KPU.

Jika ada tim sukses yang memberikan bahan kampanye tidak sesuai aturan, masyarakat bisa melapor ke Bawaslu, Panwascam, atau Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang siap menerima laporan 24 jam," kata Aris.

Pengawas TPS

Sebelumnya, Bawaslu Belitung secara resmi mengumumkan 301 nama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah direkrut melalui panitia pengawas kecamatan (panwascam), sesuai pedoman teknis yang berlaku. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved