Berita Belitung Timur

Perdamaian Bayu Priyambodo dan Fahrudiansyah Tak Terwujud

Rabu, (6/11), Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko mengumumkan status tersangka Bayu Priyambodo.

Editor: Teddy Malaka
Ist
Pengacara, Cahya Wiguna dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Bayu Priyambodo saat jumpa pers, Kamis (7/11/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Bayu Priyambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Beltim, Fahrudiansyah. Bayu Priyambodo pun melakukan perlawanan dengan sejumlah bukti dan saksi.

Rabu, (6/11), Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko mengumumkan status tersangka Bayu Priyambodo. Ia disangka melanggar  Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. 

“Iya penetapan tersangka dilakukan kemarin. Secara umum, kami telah melengkapi alat bukti berupa keterangan saksi, visum, dan keterangan ahli pidana. Setelah dilakukan gelar perkara di internal Satreskrim, diputuskan status terlapor dinaikkan menjadi tersangka," ujar AKP Ryo Guntur.

Selanjutnya, kata Ryo, pihaknya akan memberikan pemberitahuan resmi kepada tersangka dan memanggilnya kembali untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Keterangan ahli menyatakan tindakan tersebut masuk dalam pasal tersebut, sehingga status kasus ini diperkuat,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan penahanan tersangka, AKP Ryo Guntur menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh penyidik.

"Penahanan berada di ranah penyidik. Jika tersangka kooperatif, patuh, dan tidak mempersulit proses penyidikan, maka hal itu bisa menjadi pertimbangan. Namun, keputusan ini akan dievaluasi kembali dalam gelar perkara berikutnya,” lanjutnya. 

Ryo menegaskan penahanan hanya akan diterapkan jika ada kekhawatiran bahwa tersangka dapat mengulangi perbuatannya atau berpotensi menghilangkan barang bukti. Saat ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah penyidikan selesai. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di kejaksaan yang telah memonitor perkembangan kasus ini. Semoga proses ini cepat selesai,” jelas AKP Ryo Guntur sembari bilang sementara menunggu pelimpahan, tersangka dikenakan wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait penetapan itu, kuasa hukum Bayu Priyambodo mempertanyakan tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya.

Cahya Wiguna, pengacara Bayu, menyebut bahwa ada kejanggalan dalam kesaksian pelapor terkait arah pemukulan, yang menurutnya tidak sesuai dengan logika.

Dalam laporan yang diajukan ke Polsek Manggar pada 18 September 2024, Bayu dituduh melakukan pemukulan terhadap Fahrudiansyah, anggota Satpol PP Beltim.

Menurut Cahya Wiguna, pelapor menyebutkan bahwa pukulan tersebut mengenai pipi kanan. Namun, Cahya menilai pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta, karena Bayu bukan orang kidal.

“Klien kami bukan orang yang kidal, bagaimana mungkin seseorang yang berhadapan bisa memukul dengan tangan kanan dan mengenai pipi kanan. Orang yang dipukul dengan tangan kanan akan mengenai pipi kiri tentunya,” jelas Gugun saat konferensi pers, Kamis (7/11).

Ia menegaskan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung argumen tersebut. Cahya juga menyatakan bahwa visum sebagai salah satu alat bukti pelapor akan dipertanyakan kkeabsahannya. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved