Berita Belitung Timut
Kadiskominfo Beltim Bantah Tuduhan Dugaan Penganiayaan, Begini Kata Kuasa Hukum Fahrudiansyah
Menurutnya, kepolisian tidak akan sembrono menetapkan Bayu Priyambodo sebagai tersangka jika tidak ada cukup bukti yang kuat.
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Belitung Timur, Bayu Priyambodo, angkat bicara terkait tuduhan dugaan penganiayaan terhadap Fahrudiansyah, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Beltim, yang dialamatkan kepadanya.
Dalam pernyataannya, Bayu menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan ia siap menghadapi proses hukum.
"Saya menyatakan bahwa laporan ini adalah salah alamat. Demi Allah demi Rasulullah saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang dilaporkan oleh yang bersangkutan melalui visum," kata Bayu saat konferensi pers didampingi kuasa hukumnya, Cahya Wiguna, Kamis (7/11/2024).
Merespons hal itu, Kuasa Hukum Fahrudiansyah (Baba), Bambang Yuganto, menyebut bahwa ada kesalahan logika berpikir dari Bayu Priyambodo.
Menurutnya, kepolisian tidak akan sembrono menetapkan Bayu Priyambodo sebagai tersangka jika tidak ada cukup bukti yang kuat.
"Minimal dua bukti baru bisa ditetapkan jadi tersangka, sedangkan di kasus klien saya ini ada tiga bukti. Pastinya kepolisian sudah melaksanakan tugasnya dengan hati-hati sebelum menetapkan Bayu Priyambodo jadi tersangka," kata Bambang, Jumat (8/11/2024).
Bukti lainnya bahwa Bayu Priyambodo sebenarnya bersalah, lanjut Bambang, adalah dikirimnya surat dari pihak Bayu Priyambodo kepada Polres Beltim agar dilakukan mediasi antara dia dengan Baba.
"Logikanya, kalau dia mengirimkan surat untuk mediasi difasilitasi Polres Beltim, artinya dia mengakui ada kesalahan di sana sehingga meminta damai," tegas Bambang.
Dikatakan Bambang, pada prinsipnya mereka dengan tangan terbuka menerima itikad baik Bayu Priyambodo untuk damai.
Namun, Bambang menilai cara pihak Bayu Priyambodo yang tidak elok dalam menyampaikan niat damainya, sehingga caranya tersebut justru menyinggung kehormatan Baba selaku korban yang kemudian membuat Baba berkeras melanjutkan perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, Kadiskominfo Beltim Bayu Priyambodo, diduga melakukan pemukulan terhadap Anggota Satpol PP Belitung Timur pada Selasa (17/9/2024).
Peristiwa itu terjadi di Kantor DPRD Belitung Timur saat akan melakukan Rapat Paripurna tentang Perubahan APBD 2024 dan disaksikan oleh banyak orang.
Korban merupakan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Beltim bernama Fahrudiansyah alias Baba.
Baba mengatakan pemukulan itu berawal saat dia dan beberapa temannya sedang ngobrol di ruang tunggu lantai dua.
Lalu saat oknum kepala dinas ini datang, Baba sedang merokok. Baba menyebutkan oknum kepala dinas ini menyalami temannya dulu yang duduk bersampingan.
Lalu karena dia sedang merokok, dia berusaha menaruh rokoknya dulu di asbak sambil memberikan gesture mengangkat tangan sambil menunduk.
"Saya mengerti meski dia bukan atasan saya langsung, tapi pangkatnya lebih tinggi jadi saya mau menaruh rokoknya dulu dan berdiri menyalami dia. Tapi pas saya menunduk dia langsung menampar pipi kanan saya sambil mengucapkan, ‘setan! Sombong lo'," kata Baba.
Belum sampai di situ, Baba mengaku oknum kepala dinas ini melempar air mineral gelas ke arah dia duduk bersama teman-temannya setelah pemukulan tersebut.
Menerima perlakuan seperti itu, Baba saat itu hanya diam saja dan terus melanjutkan menghadiri rapat paripurna hingga selesai sebagai perwakilan dari institusinya.
"Setelah selesai acara, saya menghadap atasan saya serta kepada ketua saya, yaitu Ketua KNPI Belitung Timur. Setelah berkonsultasi saya langsung ke Polsek Manggar untuk melaporkan kejadian ini. Langsung setelah itu saya melakukan visum ke Puskesmas Manggar," kata Wakil Ketua KNPI Beltim Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana ini.
Sebut Ada Kejanggalan
Terkait penetapan status tersangka, kuasa hukum Bayu Priyambodo mempertanyakan tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya.
Cahya Wiguna, pengacara Bayu, menyebut bahwa ada kejanggalan dalam kesaksian pelapor terkait arah pemukulan, yang menurutnya tidak sesuai dengan logika.
Dalam laporan yang diajukan ke Polsek Manggar pada 18 September 2024, Bayu dituduh melakukan pemukulan terhadap Fahrudiansyah, anggota Satpol PP Beltim.
Menurut Cahya Wiguna, pelapor menyebutkan bahwa pukulan tersebut mengenai pipi kanan.
Namun, Cahya menilai pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta, karena Bayu bukan orang kidal.
“Klien kami bukan orang yang kidal, bagaimana mungkin seseorang yang berhadapan bisa memukul dengan tangan kanan dan mengenai pipi kanan. Orang yang dipukul dengan tangan kanan akan mengenai pipi kiri tentunya,” jelas Cahya Wiguna saat konferensi pers, Kamis (7/11/2024).
Ia menegaskan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung argumen tersebut.
Cahya Wiguna juga menyatakan bahwa visum sebagai salah satu alat bukti pelapor akan dipertanyakan keabsahannya.
Pihaknya optimistis bahwa bukti-bukti yang dimiliki dapat membantah tuduhan yang ada dan akan terus berjuang untuk memastikan keadilan bagi kliennya.
Lebih lanjut, Cahya Wiguns menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi dan bukti yang akan diserahkan pada proses penyidikan lanjutan.
Dengan adanya bukti-bukti ini, pihak Bayu optimis untuk melawan tuduhan tersebut di pengadilan.
(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.