Berita Bangka Selatan

Kejari Bangka Selatan Adakan Tes Urine Dadakan, Menyasar 47 PNS dan PPNPN, Ini Hasilnya

Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan tes urine dadakan pada Rabu (13/11/2024).

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sampel urine yang diperiksa oleh Labkesda Kabupaten Bangka Selatan di Kantor Kejari Bangka Selatan, Rabu (13/7/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan tes urine dadakan pada Rabu (13/11/2024).

Sebanyak 47 orang pegawai dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) ikut dalam tes urine tersebut.

Kegiatan tes urine ini sebagai upaya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang, khususnya bagi jaksa maupun pegawai di lingkungan Korps Adhyaksa.

"Jumlah pegawai yang dilakukan tes urine ada 35 orang PNS dan 12 orang pegawai harial lepas (PHL, red)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangka Selatan, Wisnu Hamboro, Rabu (13/11/2024).

Pemeriksaan urine dilakukan oleh petugas dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan. 

Tes urine narkoba adalah pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan kandungan obat-obatan terlarang di dalam urine. 

Namun, jenis obat yang bisa dideteksi oleh tes urine tidak terbatas untuk golongan narkotika saja.

Setidaknya ada sekitar 30 jenis obat yang dapat dideteksi melalui tes urine. Dari pemeriksaan dilakukan semua pegawai yang dinyatakan negatif penyalahgunaan narkoba

Tentunya menjadi senada dengan komitmen kejaksaan untuk memberantas penyalahgunaan narkotika. 

Ia menjelaskan, kegiatan tes urine pada dasarnya dalam rangka memantau dan menertibkan seluruh pegawai Kejari agar terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika. 

Pemeriksaan juga dilakukan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024, skaligus melaksanakan arahan Kejaksaan Agung, direktur tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.

Semua pegawai Korps Adhyaksa diwajibkan tes urine.

"Memang bentuknya kita mencegah dan melakukan pengawasan internal kejaksaan. Kita mengawasi pegawai-pegawai yang ada di lingkungan kejaksaan negeri Bangka Selatan agar tidak terlibat narkotika," ujarnya.

Pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara rutin. Setidaknya, dilakukan secara acak selama tiga bulan sekali.

"Hasilnya semua negatif. Selaras dengan program Kejaksaan Negeri Bangka Selatan," sebutnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved