Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Rp8.000 Jadi Rp1,476 per Gram

pdate info harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (18/11/2024). Harga terbaru emas Antam hari ini kembali mengalami kenaikan.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Emas Antam - Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Rp8.000 Jadi Rp1,476 per Gram 

POSBELITUNG.CO - Update info harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (18/11/2024).

Harga terbaru emas Antam hari ini kembali mengalami kenaikan.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (18/11/2024) di kisaran Rp1.476.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada Sabtu (16/11/2024) dan Minggu (17/11/2024) kemarin yang berada di kisaran Rp1.468.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp788.000.

Adapun harga buyback emas Antam hari ini, Senin (18/11/2024) sebesar Rp1.326.000 atau naik Rp8.000 per gram.

Selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Senin, 18 November 2024:

  • 0.5 gram: Rp788.000    
  • 1 gram: Rp1.476.000    
  • 2 gram: Rp2.892.000    
  • 3 gram: Rp4.313.000    
  • 5 gram: Rp7.155.000    
  • 10 gram: Rp14.255.000    
  • 25 gram: Rp35.512.000    
  • 50 gram: Rp70.945.000    
  • 100 gram: Rp141.812.000    
  • 250 gram: Rp354.265.000    
  • 500 gram: Rp708.320.000    
  • 1000 gram: Rp1.416.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved