Inilah Rincian Skincare Berbahaya Bebas Dijual Mira Hayati, Padahal Jadi Tersangka dan Dilarang BPOM
Bahkan, produk-produk buatan usaha kosmetik Mira Hayati dijual dengan harga diskon di toko online dan TikTok.
"Inikan masih dalam proses. TPPU kalau memang hasil penyidikannya nanti memungkinan akan ditindaklanjuti TPPU-nya," kata Didik Supranoto.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Nanti, inikan masih proses. Nanti berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dilakukan penelitian dari kejaksaan," jelas Didik.
Skincare Merkuri di Makassar
Sekedar diketahui, penetapan ketiga tersangka menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.
Produk terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing.
FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.
Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sosok Irawan Prakoso, Kawan Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid, Ini Perannya |
![]() |
---|
Eks Wamenaker Noel Kecipratan Rp3 Miliar, Tersangka Kasus Pemerasan K3 Oleh KPK |
![]() |
---|
Immanuel Alias Noel Eks Driver Ojek Online, Jadi Wamenaker, Kini Tersangka Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Pangdam Udayana Pastikan Proses Hukum Prada Lucky Dilakukan Secara Transparan |
![]() |
---|
Sosok Hargo Utomo Dosen UGM Lulusan AS dan Australia, Tersangka Kasus Korupsi Kakao |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.