Inilah Rincian Skincare Berbahaya Bebas Dijual Mira Hayati, Padahal Jadi Tersangka dan Dilarang BPOM
Bahkan, produk-produk buatan usaha kosmetik Mira Hayati dijual dengan harga diskon di toko online dan TikTok.
Alasan Dg Sila suami Fenny Frans Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, telah mengumumkan tiga tersangka peredaran kosmetik bermerkuri.
Satu dari tiga tersangka adalah MS alias Mustadir Dg Sila suami dari Fenny Frans.
Polda Sulsel punya alasan Mustadir Dg Sila yang ditetapkan tersangka.
Alasannya, karena dalam dokumen perizinan dari brand kosmetik FF alias Fenny Frans, semuanya atas nama sang suami.
"(Skincare) Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Dg Sila," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Selain itu, Mustadir juga merupakan owner dari brand kosmetik FF (Fenny Frans).
"Makanya dia (Mustadir Dg Sila) yang bertanggung jawab. Iya, Mustadir selaku owner juga," jelasnya.
Kandungan berbahaya
Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium terhadap produk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Hariani menyebutkan, produk kosmetik diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.
Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Hariani juga menjelaskan bahwa meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.
"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.
Selanjutnya, Hariani membahas produk "Raja Glow My Body Slim", yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
"Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini," jelasnya.
Produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik "Ratu Emas" Mira Hayati.
Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.
Selain produk-produk yang sudah disebutkan, Polda Sulsel juga menyelidiki produk kosmetik lain, seperti NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.
(tribun network/thf/TribunMedan.com/TribunTimur.com)
Sosok Irawan Prakoso, Kawan Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid, Ini Perannya |
![]() |
---|
Eks Wamenaker Noel Kecipratan Rp3 Miliar, Tersangka Kasus Pemerasan K3 Oleh KPK |
![]() |
---|
Immanuel Alias Noel Eks Driver Ojek Online, Jadi Wamenaker, Kini Tersangka Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Pangdam Udayana Pastikan Proses Hukum Prada Lucky Dilakukan Secara Transparan |
![]() |
---|
Sosok Hargo Utomo Dosen UGM Lulusan AS dan Australia, Tersangka Kasus Korupsi Kakao |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.