Pilkada Belitung Timur 2024

KPU Belitung Timur Ingatkan Besok Hari Terakhir Jadwal Pindah Memilih

KPU Belitung Timur mengingatkan masyarakat, 20 November 2024 adalah batas akhir untuk mengurus pindah memilih.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Kamri
ISTIMEWA
Kordinator Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas KPU Belitung Timur, Nur Asrikhah. 

POSBELITUNG.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur (Beltim) mengingatkan masyarakat bahwa besok, 20 November 2024 adalah batas akhir untuk mengurus pindah memilih.

Layanan ini penting bagi warga yang pada 27 November 2024 mendatang, saat hari pemungutan suara Pilkada Belitung Timur 2024, tidak dapat berada di tempat tinggal atau domisilinya.  

Komisioner KPU Belitung Timur, Nur Asrikhah mengatakan ada empat kondisi yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan pindah memilih.

Pertama, mereka yang bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, seperti petugas keamanan, pengawas pemilu, atau tenaga kesehatan. 

"Kedua, warga yang menjadi korban bencana alam sehingga tidak memungkinkan untuk berada di lokasi asal mereka.

Ketiga, individu yang tengah menjalani rawat inap di rumah sakit dan tidak dapat kembali ke tempat tinggalnya".

"Terakhir, hak pindah memilih juga diberikan kepada tahanan di lapas atau mereka yang sedang menjalani hukuman sebagai terpidana," kata Asrikhah kepada Posbelitung.co, Selasa (19/11/2024).

Untuk mengajukan permohonan pindah memilih, masyarakat dapat mendatangi kantor KPU, kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau menghubungi petugas pilkada setempat. 

Warga hanya perlu membawa KTP elektronik (KTP-el) dan bukti pendukung yang sesuai dengan alasan pindah memilih mereka.  

“Kami mengimbau warga yang memenuhi syarat untuk segera memanfaatkan layanan ini sebelum batas waktu besok.

Jangan sampai hak pilih hilang hanya karena terlambat mengurus,” ujar Asrikhah.  

Baca juga: Manggar dan Kampit Inovasi Pelayanan Publik di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Melati Beri Apresiasi

Layanan pindah memilih ini adalah bagian dari upaya KPU untuk memastikan semua warga tetap dapat menyalurkan hak suaranya, meskipun mereka berada di luar domisili pada hari pemungutan suara. 

Melalui sistem ini, KPU berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 tetap tinggi dan setiap suara dapat dihitung. 

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved