Bayang-bayang PHK Ribuan Karyawan PT Timah, Dirut Restu Ungkap Alasannya

Setidaknya, setengah dari lebih dari 4.000 karyawan akan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Editor: Alza
IST/Dokumentasi PT Timah Tbk
PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL - Petugas dari PT Timah Tbk dan personel Polres Bangka Barat berfoto bersama usai menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di perairan laut Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (23/8/2025). 

POSBELITUNG.CO - PT Timah Tbk sebagai perusahaan pertambangan timah di Bangka Belitung terus menggenjot target produksi pada tahun 2025.

Pasalnya, jika tak memenuhi target, perusahaan akan melakukan pengurangan karyawan.

Setidaknya, setengah dari lebih dari 4.000 karyawan akan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu diungkap Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro saat bertemu Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Sabtu (13/9/2025) lalu.

Target produksi dan penerimaan negara harus terpenuhi hingga akhir tahun 2025.

Menurut Restu, separuh atau sekitar 2.000 dari jumlah tersebut terancam dirumahkan jika pendapatan berkurang.

"Kami sudah diperintahkan kalau target tidak tercapai, separuh dari 4.000 tidak lagi bisa bekerja," kata Restu dalam rapat terbuka di kantor DPRD Bangka Belitung, Sabtu (13/9/2025).

Restu menjelaskan, jajaran direksi saat ini berupaya meningkatkan produksi dengan mengatasi kebocoran-kebocoran yang terjadi di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP). 

Ia mengungkapkan, masih terdapat penambang ilegal yang beroperasi di IUP PT Timah.

Serta mitra yang memiliki izin tetapi menjual hasil penambangan ke smelter lain.

"Kebocoran ini yang dihindari dengan kehadiran tim Satgas.

Internal kami saja pelatihan sudah dilakukan sepuluh gelombang, Satgas dilatih Kopasus agar semuanya berjalan secara legal," jelas Restu. 

PT Timah memperkirakan target produksi tahun ini sebanyak 22.000 ton dapat meningkat menjadi 30.000 ton pada 2026. 

Direksi juga berencana mengajukan revisi Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) untuk mencapai produksi 80.000 ton. 

"Kami tentu berusaha agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dengan karyawan maupun mitra tambang, untuk itu semuanya harus bekerja secara legal agar produksi tercapai," ujar Restu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved