Berita Bangka Belitung
NIB Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, UMKM Pangkalpinang Penyumbang Terbanyak di Bangka Belitung
Nomor induk berusaha (NIB) wajib wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri.
POSBELITUNG.CO - Nomor induk berusaha (NIB) wajib wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri.
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS).
Selain itu, NIB memiliki beberapa fungsi.
Di antaranya sebagai identitas pelaku usaha, tanda daftar perusahaan (TDP).
Angka pengenal impor (API), menjamin legalitas usaha.
Mempermudah proses perizinan usaha.
Mempermudah perolehan investasi dan pengajuan pinjaman
Kemudian membantu mendapatkan dampingan usaha atau training.
"NIB wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, artinya ketika kita memilih pekerjaan wirausaha jadi sudah difasilitasi oleh pemerintah jika sudah ada NIB," jelas Sekretaris DKUKM Provinsi Bangka Belitung, Riza Aryani, Senin (18/11/2024).
"Kemudahan yang diberikan pemerintah pusat dengan memiliki NIB bisa banyak yang didapatkan.
Termasuk sertifikasi halal dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), peran pemerintah mendukung dan menfasilitasi UMKM, yang selama tidak terdata menjadi terdata," jelas Riza lagi.
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memaksimalkan potensi usahanya dengan NIB.
"Tentunya kita sudah melakukan jemput bola langsung ke masyarakat, mengajak dan mengajarkan bagaimana daftar NIB.
Makanya kemarin kita juga dapat penghargaan dari Kementerian, karena peran aktif mendukung usaha UMKM menjadi formal," kata Riza.
Baca juga: Annyta Optimis Desa di Belitung Mampu Bersaing dengan Desa Wisata Lain di Indonesia
Riza mengatakan Kota Pangkalpinang menjadi penyumbang angka terbanyak dalam jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 28.507 UMKM Pangkalpinang telah memiliki NIB per April hingga 17 November 2024.
Total sebanyak 75.331 UMKM di Provinsi Kepulaun Bangka Belitung yang telah memiliki NIB.
Jumlah ini baru mencakup 37,67 persen dari total 199.974 UMKM yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung.
"Di dalamnya termasuk kategori UMK dan non UMK, atau menengah dan besar," kata Riza Aryani.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Gubernur Bangka Belitung Maknai HUT RI, Hidayat Komitmen Berantas Korupsi |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Pimpin Upacara HUT ke 80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Misteri Kebakaran Xenia di Bangka Tengah Terungkap, Bukan Pembunuhan, tapi Kecelakaan Saat Sedot BBM |
![]() |
---|
Pembentukan Kopdes Merah Putih di Bangka Belitung Hadapi Kendala Rekening hingga Dana dan Kantor |
![]() |
---|
Pasangan Kekasih Terlibat Penggelapan, Jual Motor Korban untuk Bayar Penginapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.