Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 20 November 2024 Naik Lagi Rp7.000, Simak Rinciannya

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

|
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Nappisah
Ilustrasi emas Antam - Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 20 November 2024 Naik Lagi Rp7.000, Simak Rinciannya 

POSBELITUNG,CO - Cek harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (20/11/2024).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali menunjukkan kenaikan.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (20/11/2024) dibanderol Rp1.498.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Dibandingkan dengan Selasa (19/11/2024) kemarin yang berda di kisaran Rp1.491.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp7.000 per gram.

Sedangkan harga emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini Rp799.000, naik dari Rp795.500.   

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini, Rabu (20/11/2024) sebesar Rp1.350.000 atau naik Rp9.000 per gram dibandingkan Selasa kemarin sebesar Rp1.341.000 per gram.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 19 November 2024 Melejit, Naik Rp15.000 per Gram

Berikut selengkapnya harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu, 20 November 2024:

  • 0,5 gram: Rp799.000    
  • 1 gram: Rp1.498.000    
  • 2 gram: Rp2.936.000    
  • 3 gram: Rp4.379.000    
  • 5 gram: Rp7.265.000    
  • 10 gram: Rp14.475.000    
  • 25 gram: Rp36.062.000    
  • 50 gram: Rp72.045.000    
  • 100 gram: Rp144.012.000    
  • 250 gram: Rp359.765.000    
  • 500 gram: Rp719.320.000    
  • 1000 gram: Rp1.438.600.000    

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved