Biodata

Biodata Lina Mukherjee, Bebas Penjara Usai Kasus Konten Makan Babi Kriuk, Fans Garis Keras Bollywood

Terpidana kasus penistaan agama, Lina Mukherjee bebas dari penjara, Rabu (20/11/2024).

Editor: Alza
Istimewa
Lina Mukherjee fans garis keras Bollywood bebas dari penjara, Rabu (21/11/2024). 

POSBELITUNG.CO - Terpidana kasus penistaan agama, Lina Mukherjee bebas dari penjara, Rabu (20/11/2024).

Pemilik nama asli Lina Lutfiawati ini, dihukum dua tahun penjara.

Konten makan kulit babi kriuk sambil mengucap Bismillah menjadi penyebabnya.

Meski tahu babi haram bagi umat Islam, Lina dengan sadar melakukannya. 

Lina diketahui sebagai fans garis keras Bollywood.

Lina keturunan Jawa dan ayahnya berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. 

Ayahnya bekerja sebagai petani pemetik jeruk. 

Kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi menilai tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terhadap kliennya dirasa berat.
Kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi menilai tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terhadap kliennya dirasa berat. (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN/TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Biodata Lina Mukherjee

Nama Asli: Lina Luthfiawati

Nama Panggung: Line Mukherjee

Tanggal Lahir: 10 Mei 1990

Umur: 34 Tahun

Agama: Islam

Pendidikan: SMA di Samarinda

Profesi: Selebgram, Pebisnis

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved