Pilkada Belitung 2024

Bawaslu Belitung Buka Posko Aduan Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Belitung membuka posko aduan masyarakat selama berlangsungnya tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Anggota Bawaslu Bangka Beltung, Novrian Saputra memimpin apel siaga di Sekrretariat Panwascam Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Minggu (24/11/2024). Bawaslu Belitung membuka posko aduan masyarakat selama berlangsungnya tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024. 

POSBELITUNG.CO - Bawaslu Belitung membuka posko aduan masyarakat selama berlangsungnya tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Dibukanya posko aduan ini diharapkan Masyarakat data berpartisipasi mengawasi masa tenang Pilkada Serentak 2024.

"Kami berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi masa tenang Pilkada 2024 jadi apabila ada menemukan dugaan pelanggaran silahkan laporkan kepada kami.

Jangan takut kami akan melindunginya identitas pelapor atau terjamin kerahasiaannya," kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar pada Minggu (24/11/2024). 

Bawaslu Kabupaten Belitung melaksanakan kegiatan patroli pengawasan selama berlangsungnya masa tenang Pilkada Serentak 2024.

"Kami akan melaksanakan patroli pengawasan selama berlangsungnya masa tenang Pilkada Serentak 2024," ujarnya.

Menurutnya, masa tenang Pilkada Belitung 2024 akan berlangsung selama tiga hari.

Masa tenang dimulai pada tanggal 24 November 2024 pukul 00.00 WIB sampai tanggal 26 November 2024.

Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan Nomor:184/PM.00.02/K.BB-05/11/2024 tentang Instruksi Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024.

Surat imbauan ini ditujukan kepada seluruh anggota Panwascam  se-Kabupaten Belitung.

Patroli masa tenang meliputi pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran selama berlangsungnya masa tenang.

Diantaranya adalah terdapatnya kegiatan kampanye saat masa tenang.

"Kemudian masih adanya alat peraga yang masih terpasang di masa tenang.

Kemudian kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang.

Kemudian pemberitaan dan penayangan iklan kampanye pada masa tenang," jelas Aris.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved