Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 24 November 2024 Tak Berubah, Terendah Dibanderol Rp820.500

Di akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini tak mengalami perubahan atau stabil.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Calon pembeli mengamati koleksi emas batangan di Butik Emas Logam Mulia Antam, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung. - Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 24 November 2024 Tak Berubah, Terendah Dibanderol Rp820.500 

POSBELITUNG.CO - Inilah info harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (24/11/2024).

Di akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini tak mengalami perubahan atau stabil.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (24/11/2024) dibanderol Rp1.541.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga tersebut sama seperti pada perdagangan Sabtu (23/11/2024) kemarin.

Begitu pun dengan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini yang masih tetap berada di kisaran Rp820.500.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 23 November 2024 Naik Lebih Tinggi, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Kondisi yang sama juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini, Minggu (24/11/2024) masih tetap di kisaran Rp1.397.000 per gram, sama seperti Sabtu kemarin.

Berikut selengkapnya harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu, 24 November 2024:

  • 0.5 gram: Rp820.500    
  • 1 gram: Rp1.541.000    
  • 2 gram: Rp3.022.000    
  • 3 gram: Rp4.508.000    
  • 5 gram: Rp7.480.000    
  • 10 gram: Rp14.905.000    
  • 25 gram: Rp37.137.000    
  • 50 gram: Rp74.195.000    
  • 100 gram: Rp148.312.000    
  • 250 gram:Rp370.515.000    
  • 500 gram: Rp740.820.000    
  • 1000 gram: Rp1.481.600.000        

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved