Tingkah Denden ASN Komdigi, Tersangka Judi Online, Rajin ke Tanah Suci dan Berpose dengan Pejabat
Denden justru tidak meblokir sejumlah situs judi online lantaran menerima upeti dari bandar.
Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007.
Ada 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25,830,000,000.
Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000.
Ada 22 lukisan senilai Rp192.000.000, barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mereka terancam dengan hukuman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.
(surya.co.id)
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pemred Media Online, Hasan dan Martin Kecanduan Judol |
![]() |
---|
Peringatan Hari Pramuka di Bangka Barat, Bupati Markus Ingatkan Ancaman Judi Online |
![]() |
---|
Biodata Cheryl Anak Konglomerat Surya Darmadi Jadi Buronan Kejagung, Ini Kasus yang Menyeretnya |
![]() |
---|
Breaking news: Polda Jambi Tahan 2 Tersangka Korupsi Alat SMK, 1 Masih Buron |
![]() |
---|
Silfester Pendukung Jokowi Bakal Dieksekusi Penyidik Kejagung, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.