Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 28 November 2024 Bergerak Naik Lagi Rp9.000 per Gram

Update informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (28/11/2024). Harga terbaru emas Antam hari ini kembali naik pada perdagangan hari ini.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
Emas Antam - Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 28 November 2024 Bergerak Naik Lagi Rp9.000 per Gram 

POSBELITUNG.CO  - Update informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (28/11/2024).

Harga terbaru emas Antam hari ini kembali naik pada perdagangan hari ini.

Harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (28/11/2024) sebesar Rp1.513.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), seperti dilansir logammulia.com.

Harga tersebut naik Rp9.000 per gram dibandingkan pada Rabu (27/11/2024) kemarin yang dibanderol Rp1.504.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini, Kamis (28/11/2024) dibanderol Rp806.500, naik dari Rp802.000 sebelumnya.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 27 November 2024 Naik Rp5.000, Kembali ke Rp1,5 Jutaan per Gram

Kondisi yang sama juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut).

Harga buyback emas Antam hari ini, Kamis (28/11/2024) Rp1.361.000 per gram atau naik Rp9.000 per gram dibandingkan pada Rabu kemarin yang berada di kisaran Rp1.352.000 per gram

Berikut selengkapnya harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 28 November 2024:

  • 0.5 gram: Rp806.500    
  • 1 gram: Rp1.513.000    
  • 2 gran: Rp2.966.000    
  • 3 gram: Rp4.424.000    
  • 5 gram: Rp7.340.000    
  • 10 gram: Rp14.625.000    
  • 25 gram: Rp3.6437.000    
  • 50 gram: Rp72.795.000    
  • 100 gram: Rp145.512.000    
  • 250 gram: Rp363.515.000    
  • 500 gram: Rp726.820.000    
  • 1000 gram: Rp1.453.600.000    

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved