Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 5 Desember 2024, Bergerak Naik ke Level Rp1,522 Juta per Gram

Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (5/12/2024). Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam kembali bergerak naik.

|
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
Emas Antam - Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 5 Desember 2024, Bergerak Naik ke Level Rp1,522 Juta per Gram 

POSBELITUNG.CO - Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (5/12/2024).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam kembali bergerak naik.

Harga terbaru emas Antam hari ini. Kamis (5/12/2024) sebesar Rp1.522.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir logammulia.com.

Level harga tersebut naik Rp9.000 dibandingan dengan Rabu (4/12/2024) yang dibanderol Rp1.513.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini Rp811.000 (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), naik dari Rp806.500 sebelumnya.

Baca juga: Cek Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 4 Desember 2024 Turun Rp1.000, Ini Daftar Rinciannya

Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) juga ikut bergerak naik.

Harga buyback emas Antam hari ini, Kamis (5/12/2024) dibanderol Rp1.368.000 per gram atau naik Rp7.000 dibandingkan dengan Rabu kemarin yang berada di kisaran Rp1.361.000 per gram

Berikut selengkapnya harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 5 Desember 2024:

  • 0,5 gram: Rp811.000    
  • 1 gram: Rp1.522.000    
  • 2 gram: Rp2.984.000    
  • 3 gram: Rp4.451.000    
  • 5 gram: Rp7.385.000    
  • 10 gram: Rp14.715.000    
  • 25 gram: Rp36.662.000    
  • 50 gram: Rp73.245.000    
  • 100 gram: Rp146.412.000    
  • 250 gram: Rp365.765.000    
  • 500 gram: Rp731.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.462.600.000

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved