Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 9 Desember 2024 Anjlok Lagi, Simak RIncian Lengkapnya

Update harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (9/12/2024). Harga terbaru emas Antam hari ini kembali anjlok.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Emas Antam - Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 9 Desember 2024 Anjlok Lagi, Simak RIncian Lengkapnya 

POSBELITUNG.CO - Update harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (9/12/2024). Harga terbaru emas Antam hari ini kembali anjlok.

Melansir logammulia.com. Harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (9/12/2024) sebesar Rp1.503.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Jika dibandingkan dengan Minggu (8/12/2024) yang berada di kisaran Rp1.508.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini anjlok Rp5.000 per gram.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp801.500, turun dari Rp804.000 pada Minggu kemarin

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) juga turun.

Harga buyback emas Antam hari ini, Senin (9/12/2024) dibanderol Rp1.351.000 per gram atau turun Rp5.000 per gram dari Minggu kemarin yang sebesarRp1.356.000 per gram

Berikut selengkapnya daftar harga emas Antam hari ini, Senin, 9 Desember 2024:

  • 0.5 gram: Rp801.500    
  • 1 gram: Rp1.503.000    
  • 2 gram: Rp2.946.000    
  • 3 gram: Rp4.394.000    
  • 5 gram: Rp7.290.000    
  • 10 gram: Rp14.525.000    
  • 25 gram: Rp36.187.000    
  • 50 gram: Rp72.295.000    
  • 100 gram: Rp144.512.000    
  • 250 gram: Rp361.015.000    
  • 500 gram: Rp721.820.000    
  • 1000 gram: Rp1.443.600.000    

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved