Sekap Ibu dan Anak di Kandang Bekas Anjing, 2 Petinggi Perusahaan Sawit di Bangka Jadi Tersangka

Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka yakni YS alias AS selaku Head Officer PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM).

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, menggendong balita korban penyekapan saat berada di ruang Wakapolres Bangka Sabtu (7/12/2024) dan (Kanan) Tangkap layar video viral lokasi penyekapan kedua korban. 

Kapolda juga telah memerintahkan Dir Reskrimum dan jajarannya untuk turun langsung menyelesaikan kasus tersebut.

"Pertama, kita lakukan pengecekan kesehatan terhadap ibu dan anaknya dan Alhamdulillah sampai sekarang masih ada tim kesehatan kita didampingi pengacara," ujarnya.

"Tadi malam juga, saya sudah perintahkan Dir Krimum dan Kabagwassidik untuk melakukan gelar perkara, sehingga sudah dinaikkan dari lidik menjadi sidik," tegas Hendro.

Ia menbeberkan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Babel.

Hendro juga memastikan kasus yang ditangani oleh jajarannya, akan diselesaikan hingga tuntas tanpa pandang bulu kepada tersangka.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan, tentunya atensi kita keadilan harus dijunjung tinggi, makanya proses penyidikan sampai dengan nanti berkas perkara dikirim ke kejaksaan, tuntas," bebernya.

Sekedar informasi, kemarin Jumat (6/12/2024) viral di media sosial seorang ibu dan anak disekap di salah satu ruangan milik perusahaan di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Akibat kejadian tersebut, pengacara Andi Kusuma, Budiono, dan beberapa warga, mendatangi perusahaan dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Polsek Bakam, guna meminta penjelasan terkait adanya penyekapan seorang ibu dan anaknya.

Selanjutnya, salah seorang perwakilan perusahaan dibawa oleh pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hari ini, Sabtu (7/12/2024), ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Klarifikasi perusahaan

Manajemen PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM) buka suara terkait video viral di media sosial (medsos) seorang ibu dan anak disekap di salah satu ruangan milik perusahaan di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perwakilan PT PMM menggelar konferensi pers di warung Kopi Ayani Pangkalpinang, Minggu (8/12/2024).

Mereka memberikan penjelasan awal mula kejadian hingga manajer perusahaan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Bangka, Sabtu (7/12/2024).

"Bahwa kami sampaikan tidak adanya unsur penyekapan yang dilakukan oleh karyawan kami, terutama sudah kita saksikan bersama manajer kita sama satu staf HO kita.

Itu tidak ada sama sekali unsur penyekapan karena apa, dia (ibu) bebas keluar dari tempat itu, dia menggunakan handphone standby 24 jam dan ada kasur, bantal, ada guling, selimut, air minum bahkan ada susu di tempat itu," ungkap Tian Teralandu selaku Internal PT PMM.

"Satu lagi yang dikatakan bahwa tempat yang ditinggali mereka (ibu anak) itu adalah kandang anjing, tetapi bekas kantor admin atau loket pembayaran PT PMM yang sudah tidak digunakan lagi," ujarnya.

Hal senada ditegaskan oleh perwakilan HO pusat PT PMM Retman Basri, bahwa tempat yang menjadi tempat tinggal ibu dan anak yang sempat viral di medsos itu bukan kandang anjing dan itu adalah tempat pembayaran.

"Jadi, itu tempat pembayaran pabrik kelapa sawit ataupun perkebunan mirip menggunakan teralis besi.

Karena ada uang di situ untuk menghindari tindakan yang tidak benar dari pihak tidak bertanggungjawab.

Konotasinya, seolah-olah itu adalah teralis besi padahal bukan itu untuk mengamankan pembayaran transaksi yang dilakukan oleh perusahaan setiap akhir bulan pada karyawan," terang Retman Basri.

Lebih lanjut dirinya  menegaskan, tidak ada penyekapan yang dilakukan pihak PT PMM terhadap ibu dan anak yang merupakan istri karyawan PT PMM yang bertugas sebagai sopir dan diduga melakukan aksi pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Salah benar kalau ada penyekapan, pasal yang dituduhkan oleh pihak Polres disangkakan kepada kita adalah pasal 333 ayat 1 KUHP pidana yakni barang siapa dengan sengaja yang merampas kemerdekaan orang atau menuruskan tahanan itu dengan melawan hak.

Dalam kondisi demikian bahwa ruangan tersebut tidak ada pintu, bebas keluar masuk untuk menghindari itu kita minta security untuk mengamankan dan yang bersangkutan bebas keluar masuk," tegasnya.

Termasuk memberikan makan dan minuman pada malam hari kepada yang bersangkutan.

Khususnya memberikan kasur dan lain-lain kepada yang bersangkutan di dalam ruangan tersebut.

"Klarifikasi kita supaya ini tidak viral bahwa itu bukan kandang anjing, tapi adalah bekas kantor admin pembayaran atau pencairan uang itu dari kita dan kita siap untuk mengikuti apa yang sudah dilaksanakan oleh Polres dan kita patuh dan taat kepada hukum," ucapnya.

Maka dari itu, pihak PT PMM meminta maaf apabila dalam pelaksanaan ini manajer lalai tapi jangan sampai berita atau di medsos diputarbalikkan.

"Kami mohon maaf atas kelalaian manajer, kami tidak mau dan jangan sampai diputarbalikkan dan kita akan sampai ke penyidik tersangka sudah menerangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disangkakan oleh pihak Kepolisian," tambah Retman.

(Bangkapos.com/Adi Saputra/deddy marjaya)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved