Berita Kriminalitas

Pria 33 Tahun di Pangkalpinang Babel Ditangkap, Polisi Amankan Sabu Seberat 1,5 Kilogram

Dari pelaku yang diduga seorang kurir narkoba itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
Ist/Dokumentasi Humas Polda Babel
Pelaku penyalahgunaan narkoba, Subandi alias Bandi, beserta sejumlah barang bukti, yang diamankan personel Ditresnarkoba Polda Babel pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Subandi alias Bandi (33) warga Jalan Semabung Baru, Kota Pangkalpinang Provinsi Kepuauan Bangka Belitung, ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Ditresnarkoba Polda Babel) karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Dari pelaku yang diduga seorang kurir narkoba itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.

Pelaku dan barang bukti diamankan di dua lokasi berbeda.

"Iya benar, dini hari tadi Ditresnakoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dari seorang pria yang perannya sebagai kurir dengan jumlah total sebanyak 1,5 kilogram sabu," ungkap Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah pada Rabu (11/12/2024).

Pelaku diamankan saat berada di pinggir Jalan Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Polisi kemudin melakukan pengembangan terhadap pelaku di rumah kontrakan yang berada di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Setelah diselidiki, ternyata benar pelaku diketahui melakukan transaksi narkoba di daerah itu, dan di lokasi kedua, anggota mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti 2 paket besar, 1 paket sedang dan 3 paket kecil, yang semuanya berisikan narkotika jenis sabu dengan total 1,5 kilogram dengan didampingi ketua RT setempat," bebernya.

"Barang bukti lain ditemukan anggota di rumah kontrakan, yaitu 1 unit timbangan digital warna hitam, ?2 bungkus plastik warna hijau merek Chinese Tea serta 1 unit Handphone warna hitam," tambah Kombes Pol Fauzan.

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu digelandang ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucapnya. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved