Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah: Syarat dan Prosedur Lengkap

BPJS Kesehatan menjadi solusi penting bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses layanan kesehatan.

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
KOMPAS.com/Mela Arnani
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

POSBELITUNG.CO - BPJS Kesehatan menjadi solusi penting bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses layanan kesehatan.

Bagi yang kesulitan membayar iuran bulanan, pemerintah menyediakan fasilitas BPJS Kesehatan gratis melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Namun, tidak semua orang bisa menjadi peserta PBI, karena ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Berikut ini informasi lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan cara mendaftar BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah.

Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?

Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah jaminan kesehatan yang diberikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS.

Dalam program ini, iuran peserta sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD.

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, peserta PBI didefinisikan sebagai:

Fakir miskin: Orang yang tidak memiliki sumber penghasilan atau memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Orang tidak mampu: Orang dengan penghasilan yang hanya cukup untuk kebutuhan dasar namun tidak mampu membayar iuran BPJS bagi dirinya atau keluarganya.

Syarat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Gratis (PBI)

Untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan Peserta BPJS PBI

Beberapa ketentuan penting terkait peserta PBI adalah:

  • Kepesertaan PBI dimulai sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan dari Menteri Sosial.
  • Anak dari peserta PBI otomatis terdaftar jika ibunya sudah menjadi peserta.
  • Peserta BPJS kategori non-PBI yang tidak mampu membayar iuran dapat dimutasi menjadi peserta PBI jika memenuhi syarat.
  • Peserta PBI yang belum terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk masuk ke dalam data tersebut.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Gratis untuk Kategori PBI

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved