Harga Emas Antam

Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 19 Desember 2024 Merosot Tajam, Saatnya Beli?

Usai sempat naik tipis kemudian stabil, harga terbaru emas Antam hari ini merosot tajam.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Emas Antam - Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 19 Desember 2024 Merosot Tajam, Saatnya Beli? 

POSBELITUNG.CO - Update informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (19/12/2024).

Usai sempat naik tipis dan kemudian stabil, harga terbaru emas Antam hari ini merosot tajam.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (19/12/2024) erada di kisaran Rp1.505.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Level harga tersebut merosot tajam sebesar Rp15.000 per gram jika dibandingkan dengan perdagangan pada Rabu (18/12/2024), yang dibanderol Rp1.520.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stabil di Kisaran Rp1,520 Juta per Gram

Begitupun dengan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini yang dijual Rp802.500, turun dari Rp810.000.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut).

Harga buyback emas Antam hari ini, Kamis (19/12/2024) dibanderol Rp1.354.000 per gram, atau turun Rp18.000 per gram dibandingkan Rabu kemarin yang berada di level Rp1.372.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 19 Desember 2024:

  • 0,5 gram: Rp802.500    
  • 1 gram: Rp1.505.000    
  • 2 gram: Rp2.950.000    
  • 3 gram: Rp4.400.000    
  • 5 gram: Rp7.300.000    
  • 10 gram: Rp14.545.000    
  • 25 gram: Rp36.237.000    
  • 50 gram: Rp72.395.000    
  • 100 gram: Rp144.712.000    
  • 250 gram: Rp361.515.000    
  • 500 gram: Rp722.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.445.600.000    

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved