Prof Sudarsono dari IPB Sebut Perhitungan Kerugian Negara pada Kasus Timah Oleh Prof Bambang Ngawur

Universitas Pertiba Babel bersama Jakarta Justice Forum menggelar Diskusi Panel

Editor: Alza
Istimewa
Diskusi Panel tentang perhitungan kerugian negara terhadap perekonomian Bangka Belitung, Sabtu (21/12/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Universitas Pertiba Babel bersama Jakarta Justice Forum menggelar Diskusi Panel dengan tema Dampak Perhitungan Kerugian Negara Terhadap Perekonomian Bangka Belitung, Sabtu (21/12/2024).

Diskusi di auditorium Kampus Uniper itu menghadirkan narasumber Prof Sudarsono Soedomo, Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutahan dan Lingkungan IPB, Kaprodi Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Uniper Dr Adhistia, dan Dekan Fakultas Ekonomi UBB Dr Devi Valeriani.

Hadir juga Ketua Harian Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Eka Mulya Putra, serta Keynote Speaker Rektor Uniper Dr Suhardi.

Berbagai argumen disampaikan para narasumber yang dimoderatori Dr M Adha Al Kodri.

Diskusi mengangkat terkait dampak perhitungan kerugian negara terhadap perekenomian Bangka Belitung (Babel), pascapengungkapan kasus dugaan korupsi tata niaga komuditas timah senilai Rp300 triliun.

Prof Sudarsono Soepomo menegaskan kesalahan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang dilakukan oleh ahli lingkungan Prof Bambang Hero Saharjo.

"Perhitungan kerugian kasus timah yang digunakan salah total, sampel yang sedikit dan penggunaan alat perhitungan yang tidak resprensentatif hingga tidak menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat memadai," tegas Sudarsono Soepomo.

"Tentu bagi saya hasil perhitungan yang disampaikan itu sangat meyakinkan salahnya, saya yakin sekali ada kesalahan soal cara menghitungnya dan ini sudah ngawur," ucapnya.

Lebih lanjut Sudarsono menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara dari lingkungan harus menggunakan metode yang tepat.

Serta harus dikaji oleh beberapa ahli sebelum disepakati nilai kerugian yang sebenarnya dalam kasus ini.

"Iya, ini kan cuma satu orang dan bukan ahli pula, saya mengatakan dia bukan ahli karena tidak mengerti konsep yang harus digunakan.

Lebih anehnya hasil yang salah itu langsung dipakai, deharusnya tidak seperti itu," jelasnya.

Selain itu dia juga menambahkan, kalau hasil perhitungan kerugian negara Bambang Hero dianggap benar, maka yang bertanggung jawab atas lingkungan di lokasi tambang yang masuk dalam wilayah izin adalah negara.

"Negara sudah memperhitungkan dampak dari pemberian izin tambang, memangnya tambang lain yang tidak punya kasus tidak ada kerusakan lingkungan.

Coba saja hitung, tetapi kalau cara menghitungnya seperti Bambang Hero pasti ratusan triliun juga angkanya," tambah Sudarsono.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved