Buntut 3 Polisi Aniaya Warga Kader GP Ansor di Ambon, Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD Kena Patsus
Ipda Luhukay mengatakan korban Rizal Serang telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.
POSBELITUNG.CO - Tiga polisi terekam kamera menganiaya sopir mobil di Pulau Ambon.
Video itu viral dan tiga oknum polisi tersebut ditahan Propam Polda Maluku.
Korbannya adalah Rizal Serang, yang juga kader GP Ansor Ambon.
Tiga polisi itu bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS).
Mereka adalah Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD.
"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim melalui Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay.
Ipda Luhukay mengatakan korban Rizal Serang telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.
"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tegasnya.
Kronologis
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT.
Rizal Serang diduga dianiaya anggota Kepolisian sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.
Dalam video beredar, awalnya Rizal Serang sedang mengendarai mobil hendak memasuki area pelabuhan.
Namun, niatnya tersebut terhalang oleh seorang oknum anggota polisi.
Tanpa alasan yang jelas, oknum polisi langsung bertindak agresif dengan memukul mobil korban sebanyak dua kali sambil melontarkan kata-kata kasar, 'An**** kau'.
| Satreskrim Polres Belitung Ungkap Pencurian di Dua TKP saat Salat Id, Pelaku Ditangkap di Bandara |
|
|---|
| Pencuri Senapan Angin dan Genset di Manggar Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp7 Juta Rupiah |
|
|---|
| Nasib Aipda RD yang Kejar Pemotor Tabrak Tiang Listrik hingga Tewas, Kini Diperiksa Propam |
|
|---|
| Video Simulator Berkuda Polri Viral, Harga Alat Latihan Capai Rp1 Miliar per Unit |
|
|---|
| Akhir Kasus Polisi Bunuh Polisi, Kompol I Made Yogi Divonis 14 Tahun Penjara, Terdakwa lain 8 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241222_polisi-ambon.jpg)