Buntut 3 Polisi Aniaya Warga Kader GP Ansor di Ambon, Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD Kena Patsus

Ipda Luhukay mengatakan korban Rizal Serang telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. 

Editor: Alza
Istimewa
Tiga anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS) Ambon, ditahan usai menganiaya warga. 

POSBELITUNG.CO - Tiga polisi terekam kamera menganiaya sopir mobil di Pulau Ambon.

Video itu viral dan tiga oknum polisi tersebut ditahan Propam Polda Maluku.

Korbannya adalah Rizal Serang, yang juga kader GP Ansor Ambon.

Tiga polisi itu bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS).

Mereka adalah Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD.

"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim melalui Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay.

Ipda Luhukay mengatakan korban Rizal Serang telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. 

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tegasnya. 

Kronologis 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT.

Rizal Serang diduga dianiaya anggota Kepolisian sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.

Dalam video beredar, awalnya Rizal Serang sedang mengendarai mobil hendak memasuki area pelabuhan. 

Namun, niatnya tersebut terhalang oleh seorang oknum anggota polisi.

Tanpa alasan yang jelas, oknum polisi langsung bertindak agresif dengan memukul mobil korban sebanyak dua kali sambil melontarkan kata-kata kasar, 'An**** kau'.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved