Buntut 3 Polisi Aniaya Warga Kader GP Ansor di Ambon, Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD Kena Patsus

Ipda Luhukay mengatakan korban Rizal Serang telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. 

Editor: Alza
Istimewa
Tiga anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS) Ambon, ditahan usai menganiaya warga. 

Mustinya polisi mengayomi, kami mengutuk sikap arogansi polisi," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Addin Jauharudin dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Dalam video yang beredar, terlihat kader GP Ansor, Rizal Serang dan oknum polisi tersebut terlibat dalam pembicaraan. 

Rizal Serang mempertanyakan mengapa dirinya tidak boleh masuk ke dalam pelabuhan, sementara pengendara yang lain diperbolehkan masuk. 

Polisi yang berjaga juga tampak memukul mobil korban dan memintanya keluar dari mobil. 

Setelah korban keluar dari mobil, seorang anggota polisi yang lain membantingnya dari belakang hingga membuat korban terpelanting jatuh. 

"Kami mendengar bahwa Rizal Serang mempertanyakan sikap diskriminatif polisi.

Semestinya ini bisa diselesaikan dengan tidak menggunakan kekerasan fisik.

Bisa dilakukan dialog," kata Addin Jauharudin.

Addin saat ini melakukan koordinasi dengan GP Ansor setempat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak tergesa-gesa mengambil tindakan dan tetap berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat. 

Addin juga sudah meminta LBH Ansor melakukan pendampingan hukum dalam kasus yang menimpa kader Ansor Maluku tersebut.

"Rizal ini kader Ansor, kami sudah melakukan koordinasi dengan Ansor setempat untuk tidak mengambil tindakan gegabah.

Tetap satu komando dengan Pimpinan Pusat. Saya juga sudah meminta LBH Ansor bergerak cepat mengawal proses hukum kasus ini," tuturnya.

Addin meminta agar pihak kepolisian menindak tegas oknum yang melakukan tindakan kekerasan tersebut dan bersikap arogan kepada warga

"Saya juga meminta proses ini dilakukan secara transparan. Kepolisian harus mengambil tindakan tegas dalam kasus ini, terhadap anggotanya yang arogan," pungkasnya.

Kecam Aksi Penganiayaan

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved