Pengacara Duga Ada Dalang Hebat di Balik Kasus Penetapan Tersangka Warga Batu Beriga, Bateng
Hakim menilai penetapan tiga tersangka oleh penyidik Polres Bangka Tengah sah dan sesuai aturan.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penasihat Hukum (PH) tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pihak pemohon, Wahyu Firdaus memberikan tanggapannya pasca Praperadilan yang ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Koba Devita, Senin (23/12/2024).
Seperti diketahui, hakim menolak permohonan Praperadilan tiga tersangka kasus pencurian di Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hakim menilai penetapan tiga tersangka oleh penyidik Polres Bangka Tengah sah dan sesuai aturan.
Namun, kubu tersangka memiliki pendapat lain.
Baca juga: Warga Desa Batu Beriga Akan Sumpah Pocong, Usai Praperadilan 3 Tersangka Pencurian Ditolak Hakim
Wahyu Firdaus mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak terkait putusan hakim praperadilan yang telah resmi diketok palu dan dinyatakan ditolak.
Meskipun demikian, kasus tersebut masih belum masuk ke dalam sidang pokok perkara.
Menurutnya, masyarakat sudah tahu apa yang terjadi sebenarnya.
Maka karena itulah, ratusan warga selalu datang dengan kompak setiap pekan ke PN Koba.
"Masyarakat tahu mereka tidak bersalah. Terkait sidang pokok perkara akan kita buka di situ," katanya, Senin (23/12/2024).
Wahyu menceritakan, kronologis kejadian sebenarnya niat tersangka Dudung awalnya ikut menghalau amukan massa yang hendak mengusir istri pelapor.
Pada malam harinya, tersangka Dudung berinsiatif mengambil barang berupa mesin yang diyakininya milik Leni dari tempat terlapor karena menilai kondisi yang sedang tidak kondusif.
"Sebenarnya mau menolong, agar masyarakat jangan sampai anarkis.
Makanya Dudung malam hari berinisiatif mengamankan mesin kapal, karena punya Leni," jelasnya.
Hubungan tersangka Leni dan pelapor merupakan bos dan anak buah dalam perjanjian adat melaut.
Pada perjanjian adat tersebut, semua peralatan melaut dibeli oleh bos ikan lalu kemudian dibayar nelayan dengan cara dicicil menggunakan hasil tangkap.
"Apabila belum lunas, maka alat tersebut masih milik Leni, makanya si Dudung berinsiatif mengamankan alat, tapi tanpa perintah dari Leni," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Dodi pada saat peristiwa pengambilan barang sedang tidak berada di TKP, melainkan sedang berada di masjid menunaikan ibadah shalat Isya.
Lalu, pengakuan Dodi dan Dudung bahwa Leni tidak pernah memberikan perintah apapun.
Tetapi anehnya setelah ketiganya dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka.
"Entah siapa dalang di balik ini, harus kita cari tahu.
Ya pastinya kita menduga ada produser sutradara hebat di balik kasus ini, karena masyarakat menyaksikan Dodi di Masjid," ungkapnya.
Wahyu Firdaus yakin, apabila perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka Kejari Bangka Tengah akan profesional menangani kasus tersebut karena barang bukti masih sengketa.
Sekadar diketahui, sempat terjadi pengusiran warga yang pro tambang laut Desa Batu Beriga ketika kasus ini terjadi.
Sebagian besar warga Desa Batu Beriga, sejak awal menolak penambangan laut di tempat mereka.
Bahkan, ribuan warga sempat melakukan aksi demo menolak penambangan oleh PT Timah Tbk di Kantor Gubernur Babel dan PT Timah Tbk.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Sosok Briptu BN Perkosa Tahanan di Penyidik Polres Kaur Bengkulu |
![]() |
---|
Ini Curhat Briptu Rizka Usai Brigadir Esco Tewas, Motif Pembunuhan Masih Misteri |
![]() |
---|
Sosok AKP Nundarto Kapolsek Digerebek di Rumah Janda, Kini Kena Patsus di Polda Jateng |
![]() |
---|
Isu Briptu Rizka Selingkuh Warnai Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Ini Kata Pengacara |
![]() |
---|
Sosok Briptu Rizka Tersangka Kematian Suami, Brigadir Esco, Ini Pengakuan pada Ibu Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.