Bos Timah Babel Aon Divonis 8 Tahun Penjara, Padahal Dituntut 14 Tahun
Dia akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
POSBELITUNG.CO - Setelah menjalani proses penyidikan dan pengadilan selama satu tahun, nasib bos timah Babel Thamron alias Aon ditentukan, Jumat (27/12/2024).
Dia akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Vonis hakim itu, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 14 tahun penjara.
Aon adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Dalam tuntutan JPU, Aon dituduh merugikan negara Rp300 triliun.
Aon adalah bos timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Namanya sangat terkenal sebagai orang kaya di Bangka Belitung.
Ketua majelis hakim Toni Irfan menyatakan Thamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thamron alias Aon oleh karena itu dengan penjara selama 8 tahun," ucap Hakim Toni saat bacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Thamron juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu, Hakim juga memutuskan menjatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 (Rp3,5 triliun) kepada Thamron.
Namun lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mampu memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
Lebih ringan dari tuntutan
| PT Timah Raih Proper Emas, Komitmen Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan |
|
|---|
| Tak Ada Pembebasan, Aktivitas WPR di Bangka Belitung Bergantung Pemilik Lahan |
|
|---|
| Perkuat Budaya K3, PT Timah Rutin Gelar Apel Gabungan di Area Operasional |
|
|---|
| Program Kesehatan oleh PT Timah, Hadir Lebih Dekat untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat |
|
|---|
| Penambang Pesimis Garap WPR Bangka Belitung, Cadangan Timah di Lapisan Atas Makin Menipis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240827_aon.jpg)