Bos Timah Babel Aon Divonis 8 Tahun Penjara, Padahal Dituntut 14 Tahun

Dia akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Editor: Alza
Tribunnews.com/ashri fadilla
Thamron alias Aon, bos CV VIP menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

Sebelumnya seperti diketahui, Thamron Alias Aon dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Aon terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat  tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencuian uang,

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Kemudian jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. 

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,660,9 triliun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti selama 8 tahun pidana penjara.

“Atau apabila terdakwa terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti,” tandas jaksa.

Diketahui dalam perkara ini Aon dkk telah dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terkait pencucian uang, mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tribunnews.com)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved