Budi Said Dituduh Korupsi Emas Rp1,1 T Divonis 15 Tahun, Harvey Moeis Rp300 T Dipenjara 6,5 Tahun

Pengacara Hotman Paris membandingkan vonis 15 tahun penjara untuk kliennya Budi Said, yang terjerat kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam. 

Editor: Alza
Tribunnews.com
Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis saat di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

POSBELITUNG.CO - Meski Harvey Moeis sudah divonis 6,5 tahun penjara, masih saja ada pihak yang tak puas.

Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi timah itu dinilai terlalu rendah.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, justru berpendapat, tuntutan 12 tahun pada Harvey Moeis terlalu berat.

Pengacara Hotman Paris membandingkan vonis 15 tahun penjara untuk kliennya Budi Said, yang terjerat kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam. 

"Kok sekarang jadi pelaku tidak pidana atas unsur yang sama?

Sedangkan yang (kasus korupsi) Rp 300 triliun cuma 6,5 tahun.

Ya itulah. Jadi ini kayaknya ini ada pesanan ini dari oknum siapa, kita tahulah siapa di belakang," ungkap Hotman Paris di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Hotman Paris menjadi Kuasa Hukum Budi Said mengatakan putusan terhadap kliennya semakin menghancurkan citra penegakan hukum di Indonesia.

""Putusan vonis ini sangat tidak masuk diakal, menjadi ketawaan termasuk anak SD," kata Hotman Paris.

Vonis Budi Said

Seperti diketahui, pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

Ketua Majelis Hakim Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024) mengatakan Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Hal ini sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Tony menyebut perbuatan rasuah itu dilakukan Budi bersama-sama broker emas Surabaya Eksi Anggraeni, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, dan sejumlah pegawai PT Antam.

Selain hukuman bui, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved