7 Polisi di Polda Babel Dipecat atau PTDH pada Tahun 2024

Para polisi itu dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Horman (PTDH) karena terlibat sejumlah kasus dan melanggar kode etik.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
IST/Dokumentasi Humas Polda Babel
Kapolda Ijren Pol Hendro Pandowo, ketika makan siang bersama anak-anak panti asuhan, di Tung Tau Semabung beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak tujuh polisi di Polda Babel dipecat pada tahun 2024.

Para polisi itu dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Horman (PTDH) karena terlibat sejumlah kasus dan melanggar kode etik.

Hal itu disampaikan Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Hendro Pandowo.

"Tahun inj ada tujuh orang personel yang kita lakukan PTDH," kata Irjen Pol Hendron Pandowo dalam memimpin rilis akhir tahun 2024 di gedung Tribarata Mapolda Babel, Senin (30/12/2024).

Selain melakukan PTDH terhadap personel, jenderal bintang dua ini pun membeberkan personel yang melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) selama melaksanakan tugas di jajaran Polda Babel.

"Untuk pelanggaran disiplin sebanyak 56 orang personel, sedangkan pelanggaran KEPP sebanyak 49 orang personel di tahun 2024," jelasnya.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah dan penguatan bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran selama melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Kita selalu menerbitkan surat telegram ke Kapolres/ta untuk mengingatkan anggota, supayan tidak melakukan pelanggaran selama bertugas menjadi anggota Polri," tegas Irjen Pol Hendro.

(posbelitung.co/Adi Saputra)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved