Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 3 Januari 2025 Meroket, per Gram Tembus Rp1,543 Juta

Hal yang sama juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut), yang juga kompak naik tinggi.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 3 Januari 2025 Meroket, per Gram Tembus Rp1,543 Juta 

POSBELITUNG.CO - Info harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (3/1/2025).

Pada perdagangan menjelang akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini meroket. 

Hal yang sama juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut), yang juga kompak naik tinggi.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (3/1/2025) di kisaran Rp1.543.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga tersebut melonjak Rp19.000 per gram jika dibandingkan dengan perdagangan pada Kamis (2/1/2025) yang dibanderol Rp1.524.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Awal Tahun 2025, Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 2 Januari Naik Rp9.000 per Gram

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini Rp821.500, naik dari Rp812.000 sebelumnya.

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini berada di level Rp1.392.000 per gram, atau naik Rp18.000 per gram dibandingkan Kamis kemarin.    

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat, 3 Januari 2025:

  • 0.5 gram: Rp821.500    
  • 1 gram: Rp1.543.000    
  • 2 gram: Rp3.026.000    
  • 3 gram: Rp4.514.000    
  • 5 gram: Rp7.490.000    
  • 10 gram: Rp14.925.000    
  • 25 gram: Rp37.187.000    
  • 50 gram: Rp74.295.000    
  • 100 gram: Rp148.512.000    
  • 250 gram: Rp371.015.000    
  • 500 gram: Rp741.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.483.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)    

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved