Pos Belitung Hari Ini
Semua Parpol Bisa Usung Capres, Mahkamah Konstitusi Hapus Aturan Presidential Threshold
MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan presiden dan wakil presiden/
“Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Bakal Membengkak
Namun demikian, MK juga memberikan catatan penting. Dalam praktik sistem presidensial di Indonesia yang didukung model kepartaian majemuk, potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak hingga sama dengan jumlah partai peserta pemilu.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.
Mahkamah menegaskan penghapusan ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.
Meski demikian, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.
Sebagai tambahan, MK juga menyoroti meskipun konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia.
Keputusan ini diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia, sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.
Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional.
Meliputi: Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.
Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.
Pos Belitung Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK)
presidential threshold
UIN Sunan Kalijaga
partai politik
Suhartoyo
Posbelitung.co
Kakek 60 Tahun di Bangka Selatan Tewas Diterkam Buaya, Daris-Sanusi Rebut Tubuh Akat |
![]() |
---|
Upah Rp20 Ribu per Kilo Dibagi Tiga, Dilema Pekerja Tambang di Babel di Tengah Kabar Satgas Timah |
![]() |
---|
Lima Bocah SD Jadi Tersangka Perundungan Siswa Kelas V SD di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Deg-degan Diminta Presiden Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Disetop, Kini Cuma Dapat Rp65 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.