Pos Belitung Hari Ini

Semua Parpol Bisa Usung Capres, Mahkamah Konstitusi Hapus Aturan Presidential Threshold

MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan presiden dan wakil presiden/

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini Edisi Jumat, 3 Januari 2025 

Beda Pendapat

Adapun putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden ini tidak bulat. 

Ada dua hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Keduanya adalah Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh yang memiliki pendapat berbeda terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Anwar dan Daniel berberpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Perkara itu dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. 

Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anwar dan Daniel meyakini pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak dipilih dan didukung untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kategori pihak yang memiliki kedudukan hukum tersebut, menurut Anwar dan Daniel, telah menjadi pedoman Mahkamah dalam 33 kali pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sebelumnya.

Oleh sebab itu, kedua hakim konstitusi itu tetap berpedoman pada kategori tersebut.

Selain itu, Anwar dan Daniel menilai, Mahkamah seharusnya mengendalikan diri dari kecenderungan untuk menilai kembali konstitusionalitas norma presidential threshold dengan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.

“Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang,” demikian pendapat berbeda Anwar dan Daniel dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman resmi MK.

(tribun network/dng/mar/mam/dod)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved