200 Honorer Pemprov Babel Diberhentikan, DPRD Babel Minta Petunjuk Kemenpan RB

Ketika tidak lulus CPNS, status mereka tidak dapat diakomodir oleh Pemprov Babel

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Alza
Dokumentasi Bangkapos.com
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 200 pegawai harian lepas atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung terpaksa dirumahkan.

Para honorer ini, ikut tes CPNS namun tidak dapat melamar seleksi PPPK.

Ketika tidak lulus CPNS, statusnya tidak dapat diakomodir oleh Pemprov Babel.

Hal ini pun diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya saat dikonfirmasi terkait nasib para honorer yang terancam kehilangan pekerjaan. 

"Kita luruskan karena aturannya belum jelas. Ada 200 honor yang ikut CASN, tidak boleh ikut PPPK.

Bagi yang PPPK maka kita anggarkan namanya PPPK paruh waktu.

Hanya sekarang bingung Pak Pj, saya bingung nomenklatur mereka.

Di satu sisi, Menpan mengatakan bagi honorer yang ikut ASN, tidak boleh lagi untuk ikut (PPPK)," ujar Didit Srigusjaya

Terkait hal tersebut pihaknya bersama Komisi 1 DPRD Provinsi Bangka Belitung, akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

"Kita rumahkan dulu, maka Insyaallah besok pagi teman-teman komisi 1 langsung mempertanyakan status hukumnya.

Jika andai kata nanti bahwa diperbolehkan untuk dipekerjakan kembali, baru kita anggarkan," jelasnya. 

Namun pihaknya juga berharap Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, khususnya Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung untuk menyampaikan nama-nama honorer per satuan kerja perangkat daerah. 

"Misalnya DPRD ada berapa orang, di dinas Kelautan, dinas lain beberapa orang.

Jangan sampai kalau kita tidak punya nama nanti setelah diperbolehkan muncul nama yang bukan honorernya," ungkapnya. (posbelitung.co/Rizky Irianda Pahlevy)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved