Berita Kriminalitas

Gegara Simpan Sabu, Buruh Harian di Pangkalpinang Diringkus Polisi di Kediamannya

Andre yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu kedapatan menyimpan sabu seberat 10.74 gram.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
Darwinsyah/Bangkapos.com
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Yoandre Bramandita alias Andre (22), warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diringkus polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Andre yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu kedapatan menyimpan sabu seberat 10.74 gram.

Ia diamankan polisi di rumahnya pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

"Iya pelaku kita amankan di rumahnya sendiri, ketika diamankan anggota disaksikan ketua RT setempat dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, serta di sekitar rumahnya," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, Senin (6/1/2025).

Dari penggeledahan terhadap pelaku di sekitar rumahnya, polisi mendapatkan beberapa barang bukti yang diamankan hingga dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik strip bening berukuran sedang, 6 bungkus plastik bening berukuran kecil yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu dan ditemukan dalam kamar pelaku," bebernya.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tersangka pun ketika dilakukan interograsi, dia mengakui barang narkotika jenis sabu miliknya," tegasnya.

Sedangkan barang bukti lain yang diamankan di antaranya satu kotak warna hitam, satu bal plastik strip bening ukuran kecil, satu bungkus potongan pipet plastik, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet, satu buah timbangan digital dan satu unit handphone.

"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," kata Raden Hasir

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved