Pilkada Belitung Timur 2024

Pasangan Bekawan Resmi Jadi Pihak Terkait dalam Sengketa PHPU Pilkada Belitung Timur 2024 di MK

Ketua Tim kuasa hukum Beltim Bekawan, Adetia Sulius Putra, mengonfirmasi bahwa pengajuan mereka sebagai pihak terkait telah disetujui oleh MK. 

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
ISTIMEWA
Kuasa Hukum Pasangan Kamarudin Muten dan Khairil Anwar saat mendaftarkan diri jadi pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi RI. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Tim Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim) nomor urut 2, Kamarudin Muten dan Khairil Anwar (Bekawan), resmi mendaftarkan pasangan tersebut sebagai pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Belitung Timur 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Adapun gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Burhanudin dan Ali Reza Mahendra.

Ketua Tim kuasa hukum Beltim Bekawan, Adetia Sulius Putra, mengonfirmasi bahwa pengajuan mereka sebagai pihak terkait telah disetujui oleh MK. 

"Kami telah resmi diterima sebagai pihak terkait oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, kami akan menghadiri pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada tanggal 9 Januari mendatang," kata Adetia, Senin (7/1/2025).

Adetia menyatakan optimismenya dalam menghadapi sengketa ini. 

Menurutnya, secara formil permohonan pasangan Burhanudin dan Ali Reza Mahendra tidak beralasan hukum karena selisih suara antar paslon telah jauh melebihi ambang batas pengajuan sengketa Peselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang disyaratkan oleh Pasal 158 UU Pilkada.

"Kami yakin akan memenangkan sengketa ini karena selisih kemenangan pasangan Bekawan dengan pasangan Bebuat pada Pemilukada yang lalu itu sebesar 31,71 persen. Sedangkan menurut Pasal 158 UU Pilkada, Kabupaten Beltim masuk dalam zona daerah dengan kriteria ambang batas pengajuan sengketa perselisihan maksimal 2 persen," kata Adetia.

Kemudian, lanjutnya, poin-poin yang menjadi dasar permohonan itu sebagiannya telah dianulir oleh Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

"Terhadap dalil-dalil pemohon, selain daripada akan menyangkalnya, kami pun dari pihak terkait sangat bersemangat untuk membuktikan hal-hal yang sebaliknya," imbuhnya.

Adetia memohon agar Majelis Hakim MK tidak terpengaruh oleh dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon.

"Kami berharap para hakim MK dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan hukum yang dapat diterima oleh mayoritas masyarakat Beltim yang sejatinya menghendaki adanya perubahan. Kami tidak ingin nurani dan pemikiran para hakim yang mulia tercemar oleh klaim-klaim sepihak yang tidak berdasar," tambahnya.

Sengketa PHPU ini menjadi salah satu kasus penting dalam Pilkada Belitung Timur 2024

Keputusan MK nantinya akan menentukan keabsahan hasil pemilihan yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Belitung Timur. 

"Sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Januari akan menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa ini," kata Adetia. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01, Burhanudin-Ali Reza (BEBUAT), yang dipimpin langsung oleh Gugum Ridho Putra, mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Belitung Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/12/2024) malam lalu. 

Dalam permohonannya, Tim Hukum BEBUAT mensinyalir pasangan Kamarudin Muten-Khairil Anwar melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Pasangan nomor 2 itu diduga menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

Gugum Ridho Putra mengatakan dugaan praktik money politics itu terjadi hampir di semua kecamatan.

"Kami punya bukti cukup bahwa Tim AFA melakukan pembagian uang secara massif.

Semua pelanggaran itu telah kami proses di pengawas pemilihan, dan kini menjadi bukti utama yang kami ajukan ke MK," tegas Gugum, Sabtu (7/12/2024).

Meskipun pasangan Kamarudin Muten-Khairul Anwar unggul dengan selisih suara yang signifikan, hal tersebut tidak menyurutkan langkah BEBUAT untuk mencari keadilan.

Gugum mengacu pada beberapa preseden di mana MK membatalkan kemenangan pasangan peraih suara terbanyak karena terbukti melakukan pelanggaran TSM dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

"Sepanjang pelanggaran ini telah diproses di pengawas pemilu, MK memiliki kewenangan untuk mengambil alih dan memeriksa kasus ini," tambahnya.

Langkah hukum ini menjadi hal yang baru mengingat sengketa hasil pilkada sebelumnya jarang berakhir di MK. 

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved