Berita Kriminalitas

Pemuda Jadi Kurir dan Pengguna Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Temukan 1,63 Gram Sabu

Warga yang tinggal di Kelurahan Lontong Pancur, Kota Pangkalpinang itu, diduga menjadi kurir dan pengguna narkotika jenis sabu.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang pemuda bernama Roy Akbar alias Roy (26), diamankan polisi di rumahnya pada Senin (6/1/2025) kemarin sekitar pukul 13.30 WIB karena dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Warga yang tinggal di Kelurahan Lontong Pancur, Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu, diduga menjadi kurir dan pengguna narkotika jenis sabu.

Di kediamannya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram.

"Iya benar, dia masih karyawan tapi jarang masuk kerja dan perannya sebagai kurir, setelah dicek urine pengguna juga," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Selasa (7/1/2025).

Ketika diamankan oleh anggota kepolisian, ditemukan beberapa barang bukti termasuk narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 2 bungkus plastik strip bening ukuran sedang, 6 bungkus plastik bening berukuran kecil di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu diletakkan oleh pelaku di atas meja," ungkapnya.

"Barang bukti lain yang diamankan seperti satu buah dompet bewarna merah, satu buah tas selempang, satu kertas kecil, satu unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua," kata AKP Raden.

Penangkapan pelaku dan penggeledahan di rumahnya disaksikan oleh ketua RT setempat.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

"Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan," tgasnya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved