Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 8 Januari 2025 Bergerak Naik, per Gram Dibanderol Rp1,541 Juta

Update harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (8/1/2025). Di perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam bergerak naik.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Nappisah
Ilustrasi emas Antam - Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 8 Januari 2025 Bergerak Naik, per Gram Dibanderol Rp1,541 Juta 

POSBELITUNG.CO - Update harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (8/1/2025).

Di perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam bergerak naik.

Harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (8/1/2025) dibanderol Rp1.541.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir logammulia.com

Dibandingkan dengan perdagangan Selasa (7/1/2025) kemarin yang berada di kisaran Rp1.535.000 per gram, harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp6.000 per gram.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Rp4.000, Segini Harga Termurahnya

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini Rp820.500, naik dari Rp817.500 sebelumnya.

Kondisi yang sama juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut).

Harga buyback emas Antam hari ini, Rabu (8/1/2025) di kisaran Rp1.390.000 per gram, atau naik Rp6.000.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu, 8 Januari 2025:

  • 0.5 gram: Rp820.500    
  • 1 gram: Rp1.541.000    
  • 2 gram: Rp3.022.000    
  • 3 gram: Rp4.508.000    
  • 5 gram: Rp7.480.000    
  • 10 gram: Rp14.905.000    
  • 25 gram: Rp37.137.000    
  • 50 gram: Rp74.195.000    
  • 100 gram: Rp148.312.000    
  • 250 gram: Rp370.515.000    
  • 500 gram: Rp740.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.481.600.000     

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved