Pos Belitung Hari Ini
KPU Babel Siapkan Kronologis Hadapi Sidang Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
KPU Bangka Belitung siap menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung (Babel) siap menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Babel, Husin mengatakan sejumlah persiapan sudah dilakukan.
Husin menyebutkan, KPU Babel selaku Termohon dalam gugatan itu masih menunggu salinan resmi dari Akta Registrasi Perkara Konstitusi yang dikeluarkan MK.
"Apakah teregister keseluruhan dalam arti gugatan, kita juga tidak tahu. Kalau ditanya apa saja-apa saja, yang menjadi gugatan dan fokus di mana, kami masih menunggu salinan registrasi," ujarnya kepada Bangka Pos Group, kemarin.
Akan tetapi Husin memastikan, pihaknya juga telah siap untuk memberikan keterangan kronologis secara terperinci sebagai bukti dalam pelaksanaan sidang gugatan.
"Kita sudah mulai bekerja, berkoordinasi melakukan penyusunan-penyusunan kronologis sebagai alat bukti. Disamping itu juga, kami hari ini akan ke Jakarta untuk menentukan kuasa hukum, karena kemarin pangujan dan penawaran banyak dari sana, nanti kalau sudah deal dengan kuasa hukum mana, kami akan segera koordinasi karena kami juga sudah siap semua data-datanya, seperti itu," tuturnya.
Siap Menghadapi
Sementara, KPU Bangka Barat mengaku telah menerima Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Baca juga: Beramal dan Bersanding Optimistis Gugatan Diterima Mahkamah Konstitusi
Dimulai dari pengajuan permohonan paslon, dari awal 27 November 2024-16 Desember 2024, hingga pengucapan putusan/ketetapan pada 7-11 Maret 2025 mendatang.
Komisioner KPU Bangka Barat, M Riska Ramadhan, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal termasuk alat bukti, apa saja yang bakal didugat oleh Paslon Bersanding Agik dalam hasil Pilkada Bangka Barat.
"Kita menyiapkan kronologis, alat bukti sesuai fakta di lapangan, tidak menambahkan dan mengurangi sesuai fakta di lapangan," kata Riska kepada Bangka Pos Group, Selasa (7/1/2025).
Dia menambahkan, KPU Bangka Barat, juga bakal memakai jasa pengacara untuk dapat membela KPU di persidangan MK.
"Kami akan menggunakan jasa pengacara nantinya, ada tahapan dan alur bagaimana penjaringan dalam menentukan jasa pengacara," sebutnya.
Terkait poin apa saja yang digugat, dikatakan Riska, nantinya akan diumumkan oleh MK sesuai dengan Peraturan MK (PMK) tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Terkait poin apa yang digugat dari tahapan MK itu dimulai hari ini. Nanti tahu objek gugatan apa saja dan di mana saja. Kalau sidangnya itu, sesuai PMK, kalau harapan semuanya, berjalan baik, KPU bukan sebuah target. Kita hanya pelaksana aturan," imbuhnya.
Pos Belitung Hari Ini
Pilkada Serentak 2024
Mahkamah Konstitusi
KPU Babel
Husin
Marwansyah
Posbelitung.co
| Kondisi Korban Perundungan di Pesantren Bangka Membaik, Hasil CT Scan Ditemukan Luka pada Limpa |
|
|---|
| Santri Ponpes di Bangka Dianiaya Senior hingga Alami Sesak Nafas Baru Dibawa ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Kades Jada Bahrin Menyerah, Tak Sunggup Tertibkan 500 Tambang Ilegal Pilih Mundur dari Jabatan |
|
|---|
| Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Menumbing 2026, Personel Diminta Sigap Amankan Mudik |
|
|---|
| Stok BBM dan LPG di Bangka Belitung hingga Lebaran Aman, Masyarakat Diminta Jangan Panik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250108-Pos-Belitung-Hari-Ini-Edisi-Rabu-8-Januari-2025.jpg)