Sosok

Nasib Sosok Marwan Eks Kadis Kehutanan Babel, Dituduh Korupsi Lahan 1.500 Ha pada Masa Erzaldi

Lantaran kurang sehat dan perlu perawatan di rumah, pihak kuasa hukum mengajukan pengalihan status penahanan.

Editor: Alza
Istimewa
H Marwan saat berada di dalam tahanan Lapas Tuatunu, Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Nasib H Marwan SAg, mantan Kepala Dinas Kehutanan Babel dan eks Sekretaris DPRD Babel diungkap kuasa hukumnya.

Lantaran kurang sehat dan perlu perawatan di rumah, pihak kuasa hukum mengajukan pengalihan status penahanan.

Seperti diketahui, Marwan kini ditahan di Lapas Tuatunu, sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi Babel.

Dia adalah terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare di Kotawaringin, Kabupaten Bangka.

Kasus yang menjerat Marwat saat dia menjabat Kadis Kehutanan Babel, di era Gubernur Babel Erzaldi Rosman.

Kuasa Hukum Marwan, Kemas Akhmad Tajuddin mengatakan alasan pengalihan status penahanan karena kesehatan kliennya kurang baik.

Hal itu diungkap Tajuddin, ketika ditemui usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim, Selasa (7/1/2025).

"Tadi kita ajukan ke majelis hakim terkait pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

Dengan harapan majelis hakim mempertimbangkan dan mengabulkan pengajuan ini karena alasan kondisi kesehatan terdakwa," kata Kemas Akhmad Tajuddin.

Dia menyebutkan, dalam pengajuan pengalihan status penahanan kali ini pihaknya melampirkan beberapa berkas atau dokumen pendukung agar hakim mengabulkan permohonan terhadap terdakwa.

"Lampiran antara lain menyangkut rekam medis terdakwa, agar menjadi pertimbangan kemanusian majelis hakim terhadap terdakwa Marwan," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Marwan, Senin (23/12/2024).

Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, yang didampingi Hakim Anggota Dewi Sulistiriani dan Mhd. Takdir, dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Hakim Ketua Sulistiyanto menegaskan, alasan yang diajukan oleh tim penasihat hukum tidak memenuhi syarat untuk pengalihan status penahanan tersebut.

"Untuk masalah pengajuhan penangguhan penahanan, kami merasa bahwa syarat-syarat yang diajukan belum memenuhi syarat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved