Sidang Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp20,2 Miliar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, menunda sidang terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, menunda sidang terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel, Kamis (9/1/2025). 

POSBELITUNG.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, menunda sidang terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel.

Sebenarnya, sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Kamis (9/1/2025).

Penundaan sidang tersebut disampaikan Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budibarto, saat memimpin jalannya sidang terhadap delapan orang terdakwa di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Iya untuk sidang hari ini kita tunda dulu, kita lanjutkan pekan depan Rabu (15/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," terang Hakim Ketua Sulistiyanto.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sidang menghadirkan terdakwa Moch Robi Hakim, Santoso Putra, Taufik, Rofalino Kurnia, Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaidan Lesmana, dan Sandri Alasta.

Sidang berjalan tidak lama, dimulai pukul 14.15 WIB dan diakhiri pukul 14.19 WIB.

Sebelumnya sidang terhadap delapan orang terdakwa tersebut dijadwalkan pukul mulai pukul 09.00 WIB.

Dakwaan JPU

Pada persidangan perdana 7 November 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan modus para terdakwa mencairkan kredit Rp20,2 miliar melalui penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 417 petani pada Februari 2022.

Para terdakwa yakni Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan alias Yandi, Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana, dua karyawan PT HKL Sandri Alasta dan Handika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddowan menjelaskan para terdakwa melakukan pengajuan dan penerimaan dana KUR tidak sesuai prosedur dan tidak sah.

Mereka menggunakan nama orang lain sebagai debitur sebanyak 417 rekening di Bank Sumsel Babel.

Eddowan mengatakan, pencairan dana KUR 417 rekening itu lalu digunakan terdakwa Andi Irawan Rp 12,4 miliar, Zaidan Lesmana Rp 100 juta, dan Rofalino Kurnia Rp 110 juta plus mobil Honda CRV. 

Akibatnya Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang rugi sebesar Rp 12,4 miliar.

Pejabat Bank Sumsel Babel yang terlibat adalah Rofalino Kurnia M Robi, Santoso, dan Taufik.

Diduga ada konglikong antara pegawai Bank Sumsel Babel ini dengan pihak PT HKL.

(posbelitung.co/adi saputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved