Inilah PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Serta Jadwal Pencairan Tahun 2025
Cuti di luar tanggungan negara dan bertugas di luar instansi pemerintah, tidak menerima THR dan gaji ke-13.
1. Sedang cuti di luar tanggungan Negara
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
| Besar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Tunjangan untuk Hari Raya Keagamaan? |
|
|---|
| Kalender 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Lebaran 2026 Kapan? |
|
|---|
| Besar Gaji PPPK Paruh Waktu di Belitung, Proses Pemberkasan Usulan NIP Diperpanjang |
|
|---|
| Segini Gaji dan Tunjangan Menkeu, Purbaya Ungkap Lebih Kecil dari Ketua LPS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.