Inilah PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Serta Jadwal Pencairan Tahun 2025
Cuti di luar tanggungan negara dan bertugas di luar instansi pemerintah, tidak menerima THR dan gaji ke-13.
POSBELITUNG.CO - Tidak semua PNS mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2025.
Ternyata, pegawai dalam kondisi tertentu, tidak mendapatkan hak tersebut.
Cuti di luar tanggungan negara dan bertugas di luar instansi pemerintah, tidak menerima THR dan gaji ke-13.
Sementara, THR biasanya diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret.
Untuk gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.
Besaran THR dan gaji ke-13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah
Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji.
- Kantor Bendahara Instansi
PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi pencairan secara langsung.
| Kabar Baik! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, & PPPK Cair Juni 2026, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Panduan Daftar Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih, Cek Juga Perkiraan Gaji |
|
|---|
| Persyaratan Manajer Kopdes Merah Putih, Cek Juga Besaran Gaji yang Didapat |
|
|---|
| Segini Besaran Gaji Pegawai Koperasi Desa Merah Putih, Berminat? |
|
|---|
| Gaji ke-13 2026 Masih Dikaji Pemerintah, Purbaya: Ditunggu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/BPKAD-Kabupaten-Belitung-sudah-merealisasikan-dana-THR-senilai-Rp198-miliar.jpg)