Inilah PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Serta Jadwal Pencairan Tahun 2025

Cuti di luar tanggungan negara dan bertugas di luar instansi pemerintah, tidak menerima THR dan gaji ke-13.

Editor: Alza
DOK BANGKA POS
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 2025. 

POSBELITUNG.CO - Tidak semua PNS mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2025.

Ternyata, pegawai dalam kondisi tertentu, tidak mendapatkan hak tersebut.

Cuti di luar tanggungan negara dan bertugas di luar instansi pemerintah, tidak menerima THR dan gaji ke-13.

Sementara, THR biasanya diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret.

Untuk gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.

Besaran THR dan gaji ke-13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti:

- Tunjangan Keluarga 

- Tunjangan Jabatan 

- Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Cara cek THR dan gaji ke-13

- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah

Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji

- Kantor Bendahara Instansi 

PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi pencairan secara langsung. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved